"Itu kan gedung umum, saya merokok kok tidak boleh, itu kan diskriminatif. Harusnya pakai pergub yang lama, yaitu dibuat ruang khusus di dalam gedung untuk merokok," kata koordinator aksi tersebut, Soroso, di Bundaran HI, Jakarta, Senin (29/11/2010).
Para pengunjuk rasa membuat replika bungkus rokok berwarna putih setinggi tiga meter. Selain itu replika rokok kretek sepanjang tiga meter juga diarak para pengunjuk rasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemberlakuan Pergub Nomor 88/2010 itu akan berdampak pada industri lainnya seperti periklanan, pedagang kaki lima dan para pekerja di industri rokok," kata Soroso.
Dalam aksi tersebut juga dibuat replika pedagang asongan setinggi lima meter. Boneka pedagang asongan berwarna hitam ini diangkat oleh lima orang demonstran.
Selain itu, lima demonstran juga menggelar aksi teatrikal yang melambangkan orang-orang yang merokok di dalam gedung. Dalam teatrikal, tampak seseorang yang sedang asik merokok tiba-tiba saja ada petugas yang mengambil rokok dan membuangnya.
Aksi ini sempat membuat lalu lintas di Bundaran HI tersendat. Banyak pengendara yang melambatkan kendaraannya untuk melihat aksi tersebut.
Pemprov DKI mengeluarkan Pergub No 88/2010 tentang Perubahan Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok. Dalam Pergub baru tersebut, ketentuan tempat khusus bagi perokok dihilangkan. Bagi yang merokok harus keluar gedung.
(nal/nvt)











































