Ratusan PKL datang ke Kantor Dinsosnakertrans Kota Surakarta di Jalan Slamet Riyadi, Solo, Senin (29/11/2010).
Mereka berasal dari berbagai lokasi PKL di Kota Solo yang terancam kehilangan lokasi mangkal sesuai Perda Kota Surakarta nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan PKL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, dalam Perda tersebut juga diatur bahwa PKL di Solo harus warga dalam kota dengan bukti kepemilikan KTP.
Karena merasa terancam oleh aturan tersebut maka ratusan PKL tersebut mendatangi Dinsosnakertrans. Mereka keberatan jika Perda tersebut direalisasikan karena dinilai akan menghilangkan pencaharian mereka.
Mereka bersedia diatur atau ditata ulang, namun keberatan jika direlokasi karena khawatir mengalami kebangkrutan.
"Kami hanya memiliki keahlian sebagai pedagang kaki lima saja. Jika memang Pemkot tega menggusur saya maka sebelumnya kami harus dicarikan pekerjaan lain sebagai penyambung penghasilan kami. Untuk itulah kami datang kemari," ujar Sriyanto, korlap aksi.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Surakarta, Singgih Yudoko, mengaku akan mengakomodir aspirasi warga tersebut dengan melakukan langkah fasilitasi.
Singgih tidak bisa menjanjikan pekerjaan kepada warga karena tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dinasnya hanya memfasilitasi pencari kerja dengan pihak yang membutuhkan tenaga kerja.
"Tentang penolakan Anda semua terhadap Perda No 3 Tahun 2008 itu, bukan wewenang kami untuk menjawabnya. Ada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) lain yang berwenang. Tentang aspirasi pekerjaan itu, kami juga hanya bisa memfasilitasi dalam arti menghubungkan saja dengan pencari tenaga kerja," ujar Singgih.
Merasa tidak puas dengan jawaban Dinsosnakertrans, massa kemudian meninggalkan kantor Dinsosnakertrans. Massa kemudian membubarkan diri dan bertekad akan menemui langsung Walikota Surakarta untuk mengadukan nasibnya jika Pemkot tetap bersikeras merelokasi mereka ke tempat lain.
(mbr/aan)











































