"Mereka membuat makalah, kemudian kita seleksi dari 14 menjadi 7, setelah itu baru kita pilih satu jadi ketua," ujar anggota Komisi III DPR dari Partai Gerindra, Martin Hutabarat saat dihubungi detikcom, Senin (29/11/2010).
DPR sempat menuai kritik karena pemilihan komisioner KY seperti dianak tirikan, padahal pemerintah telah menyetorkan 14 calon anggota KY hasil kerja Pansel KY ke DPR pada 28 September 2010. DPR segera menjadwalkan fit and proper test anggota KY setelah Busyro Muqoddas resmi menjadi Ketua KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu anggota Komisi III dari Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menambahkan, sehubungan dengan seleksi komisioner KY sudah seharusnya kewenangan KY lebih diperkuat. Jika tidak, KY sama saja lembaga peradilan tanpa wewenang.
"Tanpa adanya penguatan kewenangan Komisi Yudisial, maka Komisi ini tidak lain hanyalah macan ompong semata," tegas Ketua DPP PD bidang anti korupsi ini.
14 Nama calon komisioner KY adalah Jawahir Thontowi, Suparman, Ibrahim, Mangasa Manurung, Hermansyah, Imam Anshori Saleh, Abbas Said, Taufiqurrohman S, Eman Suparman, Hasanuddin, Abdul Ficar Hadjar , JMT Simatupang, Jaja Ahmad Jayus, dan Sumali. Sebagian besar dari nama ini adalah akademisi, sisanya praktisi hukum.
(did/van)











































