KPK Harus Awasi Penyusunan UU di DPR

KPK Harus Awasi Penyusunan UU di DPR

- detikNews
Senin, 29 Nov 2010 01:43 WIB
KPK Harus Awasi Penyusunan UU di DPR
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy meminta KPK untuk mengawasi proses penyusunan UU di DPR. Sebab, selama ini banyak praktik koruptif di dalam penyusunan UU di DPR.

"Di masa lalu banyak sekali produk UU yang benar-benar merugikan bangsa ini. UU dibuat bukan untuk kepentingan bangsa namun kepentingan-kepentingan
sesaat dari orang-orang yang berkepentingan di masa lalu. Hal seperti ini masih terus terjadi di masa kini dan sudah saatnya KPK turun tangan untuk menangani dan mengawal proses pembuatan UU di DPR," pinta Tjatur kepada detikcom, Minggu (28/11/2010).

Tjatur berharap KPK mengawal penyusunan UU mulai dari tingkat draf di pemerintah sampai ke tingkat pengesahannnya di DPR. Hal ini penting dilakukan pada sejumlah UU yang mempengaruhi pendapatan dan pengeluaran negara.

"Saya rasa KPK juga bisa memantau proses pembuatan UU yang disinyalir akan merugikan bangsa ini dengan nilai dan dampak yang luar biasa. Sayangnya KPK masih fokus pada kasus-kasus korupsi yang kecil-kecil saja," pintanya.

Yang dimaksud Tjatur adalah sejumlah UU yang mempengaruhi hajat hidup negara. Semisal UU yang berkaitan dengan SDA, maupun perpajakan.

"Juga UU Akuntan Publik, sudah menjadi rahasia umum dalam kasus-kasus penggelapan pajak seringkali akuntan terlibat. Kalau yang melakukan itu akuntan publik asing seperti dari Singapura, ketika praktek terbongkar kan bisa kabur ke Singapura," jelas Tjatur.

Sementara itu Ketua Umum Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tia Adityasih mengatakan IAPI akan melakukan demo pada hari Senin (29/11) di depan Istana Merdeka yang akan dilanjutkan ke Gedung Bursa Efek terkait
RUU Akuntan Publik ini. Menurutnya banyak yang aneh dari proses pembuatan RUU ini karena tidak transparan.

Dirinya pun menjelaskan alasan IAPI menolak pengaturan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan Pasal 64 RUU Akuntan Publik. Pasal 63 ayat (1) mengatur tentang pengenaan sanksi pidana apabila akuntan public melakukan atau terlibat atau memberikan keterangan palsu, dokumen palsu,
manipulasi data.

"Kalau melanggar kode etik profesi seharusnya yah asosiasi profesi yang menindak dan kalau ternyata dalam pengusutan terbukti ada unsure pidana, maka itu menjadi tanggungjawab aparat hukum untuk menindaklanjutinya dengan aturan hukum pidana yang telah ada dan berlaku untuk seluruh masyarakat," imbuhnya.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2008, tambahnya, sudah diatur sanksi peringatan, pembekuan dan pencabutan terhadap perizinan  akuntan publik. Namun demikian sanksi tersebut belum dilakukan secara optimal termasuk sanksi pencabutan izin yang selama ini belum pernah dilaksanakan. Namun demikian, menurutnya IAPI sangat setuju terhadap pengaturan dalam Pasal 65 RUU yang mengenakan sanksi terhadap pemalsu profesi akuntan publik.

"Hal ini karena pada saat ini praktik pemalsuan sangat marak baik berupa pemalsuan dengan modus mencatut nama akuntan publik asli dengan menerbitkan laporan palsu, maupun dengan memalsu yang seolah-olah adalah akuntan publik. Kami juga mengusulkan agar pengaturan sanksi terhadap pemalsu ini dibuat lebih ketat," tandasnya.

(van/did)


Berita Terkait