"Pelaku ditangkap Jumat sore pukul 16.00 WIB kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Dodi Rahmawan kepada detikcom, Sabtu (27/11/2010).
Dodi menduga pelaku telah mengincar korban sejak lama. Pasalnya antara sekolah korban dan pelaku kerap terjadi tawuran. Sehari sebelum dibekuk, tawuran kembali pecah di wilayah Cipayung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku membacok korban dari belakang. Saat itu pelaku membacokkan clurit yang dibawanya saat korban tenga berjalan di Jalan Laksamana RT 11 RW 4, Bambu Apus, Cipayung.
"Pelaku dibonceng rekannya dengan menggunakan motor dan membacokan celurit yang telah disiapkannya," tutur Dodi.
Rizki meregang nyawa di RS Persahabatan dengan luka bacok di punggungnya. Polisi menyita satu buah clurit, satu unit motor.
Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jakarta Timur. "Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3, UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diancam pidana paling lama 10 tahun," ujar Dodi saat dikonfirmasi via pesan singkat.
(ahy/mok)











































