"Dubes RI telah bertemu Direktur Home Affairs Afsel Mr Goosen di kantornya di Pretoria. Mr Goosen yang didampingi oleh pejabat Inspektorat Imigrasi, dalam pernyataan mereka ke pada Dubes RI, mengemukakan akan meminta Kepala Imigrasi di Durban untuk memulangkan ABK Indonesia yang ditahan," kata juru bicara Kemlu, Kusuma dalam siaran pers yang diterima detikcom, Sabtu (27/11/2010).
Dia menjelaskan, pihak Afsel pun menjamin bahwa biaya pemulangan akan ditanggung oleh pemilik kapal yang mempekerjakan 19 WNI itu sebagai anak buah kapal (ABK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini pihak KBRI terus berupaya untuk mempercepat proses pemulangan para WNI itu, yang ditahan di markas kepolisian di Durban.
"Saat ini Dubes RI berada di Durban untuk menindaklanjuti prosesnya," tutupnya.
Diketahui pihak KBRI mendapat laporan mengenai 19 WNI ini pada Jumat (12/11). KBRI mendapatkan laporan adanya 19 WNI di kapal El-Shadai berbendera Afrika Selatan yang terlibat perselisihan dengan pemilik kapal.
Akibat perselisihan tersebut, para ABK memilih untuk turun kapal keesokan harinya dan melaporkan perselisihan tersebut kepada Seafarer’s Association di Durban (500 Km dari Pretoria) yang kemudian selama 3 malam para ABK ditampung sementara oleh Seafarer’s Association.
Dalam upaya mencari penyelesaian tersebut, KBRI Pretoria pada 12 November lalu, segera mengirimkan staf ke Durban untuk membantu para ABK WNI tersebut dan memberikan bantuan berupa makanan dan keperluan dasar lainnya.
Pihak KBRI juga memastikan kondisi kesehatan para ABK WNI. KBRI Pretoria terus memastikan bantuan makanan bagi para ABK WNI di Westville dan bantuan keperluan lainnya sampai dengan pemulangan para ABK.
Pada 16 November 2010, Kapal El Shadai meninggalkan pelabuhan Durban pada malam hari dan membawa dokumen paspor dan barang-barang pribadi ABK Indonesia yang masih berada di kapal tersebut. Sejak 16 November 2010, para ABK WNI 'ditampung' di Kantor Polisi Westville, Durban. Kapal El Shadai sendiri menurut jadwal akan kembali ke pelabuhan Durban pada 5 Desember 2010.
(ndr/ken)











































