"Untuk Jamwas bisa diisi oleh orang seperti BW guna melaksanakan tugas-tugas pengawasan secara maksimal dari lembaga kejaksaan itu sendiri," kata Ahmad Rivai, rekan BW di Tim Pembela Bibit-Chandra, kepada detikcom, Sabtu (27/11/2010).
Menurut Rivai, kejujuran, keberanian, intelektualitas, integritas adalah modal BW untuk melaksanakan fungsi pengawasan di Kejaksaan Agung. Di samping itu, secara aturan juga memungkinkan orang di luar Kejaksaan menjadi salah satu Jaksa Agung Muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu semua guna pembenahan dan juga pembuktian bagi integritas
BW dalam melakukan pengawasan dan penindakan dari dalam sebelum menjadi Jaksa Agung pada suatu hari nanti," kata Rivai.
Sebelumnya, Presiden SBY telah menawarkan BW jabatan Ketua Komisi Kejaksaan. Namun tawaran itu akhirnya ditolak BW. Menurut Rivai, kalau memang Presiden mempunyai keseriusan untuk membenahi kejaksaan, tentu
menempatkan BW di Komisi Kejaksaan bukan tindakan yang tepat.
"Karena memang komisi itu sengaja tak diberdayakan secara maksimal untuk melakukan pengawasan sebagaimana layaknya Komisi Kejaksaan yang sesungguhnya. Dalam arti yang sesungguhnya yaitu mempunyai kewenangan yang
jelas karena pada hakekatnya hukum adalah tindakan," kata Rivai.
"Kalau tidak diberikan kewenangan menindak, bagaimana mau menegakkan hukum bagi jaksa yang nakal dan menyalahkan hukum," kata Rivai menyamakan Komisi Kejaksaan dengan Komisi Kepolisian yang berjalan tidak sesuai harapan.
(lrn/lrn)











































