"Sebagai saksi," ujar Direktur I Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Agung Sabar Santoso kepada wartawan di kantornya, Jl Trunojoto, Jaksel, Jumat (26/11/2010).
Agung mengatakan, penyidik baru saja menerima izin pemeriksaan Jaksa Cirus dari Kejagung. "Izinya baru kita terima," ungkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita jangan menuduh orang tanpa bukti. Kalau menuduh tanpa bukti, namannya mendzolimi," kata Agung.
Apakah Cirus bisa dijerat pasal pemerasan dan penipuan?
"Itu sudah ada di kepala penyidik," jawab Agung.
Melalui Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap, pihaknya telah menerima SPDP atas nama Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung. "Pada tanggal 8 November 2010, Kejagung telah menerima SPDP Nomor B/191 XI/2010/DitPidum tanggal 2 November 2010 atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung dari penyidik Bareskrim Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, beberapa waktu lalu.
Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus Sinaga, dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6Β tahun penjara.
Jamwas Marwan Effendi mengamini bahwa pihaknya telah melaporkan Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim Polri dengan nomor 2 TBL/421/X/2010 Bareskrim tanggal 28 Oktober 2010.
(ape/gun)











































