"Untuk unsur TNI kita juga melibatkan polisi militer. Melibatkan unsur TNI ini guna mengantisipasi adanya oknum-oknum tentara yang membeking atas pencaplokan lahan TNTN," kata Kepala Balai TNTN, Hayani Suprahman, dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (26/11/2010).
"Operasi ini perlu kami lakukan dalam upaya penyelamatan kawasan TNTN. Karena selama ini sekitar 28 ribu hektar lahan TNTN dicaplok warga untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit dan karet," imbuh Hayani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Daerah paling banyak dikuasai warga itu berada di Desa Toro, Pontian Mekar dan Lubuk Batu Jaya, Bagan Limau di Kecamatan Ukui, Pelalawan," kata Hayani.
Hayani menambahkan, sekelompok warga Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui malah bersikukuh agar kawasan yang mereka duduki saat ini dikeluarkan dari TNTN. Mereka beralasan, hal itu sesuai Perda Pembentukan Desa Pemkab Pelalawan tahun 2007.
Hayani menegaskan, Perda tersebut tumpang tindih dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan No 255 tahun 2004. SK Menhut itu menetapkan wilayah koservasi gajah seluas 38 ribu hektar.
"Faktanya 99,5 persen wilayah desa itu berada dalam TNTN. Kita juga merasa aneh, kok luas desa sampai 12 ribu hektar. Sekalipun lahan yang dikuasi ilegal itu telah ditanami sawit dan karet, kita akan tetap mengembalikan sebagaimana fungsinya," tegas Hayani.
(djo/djo)