Menkes: Untuk yang Melahirkan Gratis Harus Ikut KB

Menkes: Untuk yang Melahirkan Gratis Harus Ikut KB

- detikNews
Jumat, 26 Nov 2010 16:24 WIB
Menkes: Untuk yang Melahirkan Gratis Harus Ikut KB
Jakarta - Selain melahirkan di kelas tiga atau puskesmas, ada lagi syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat yang ingin mendapatkan biaya persalinan gratis. Siapa saja yang mendapat fasilitas itu, wajib ikut Keluarga Berencana alias KB.

"Iya, harus ikut KB. Itu kan sudah masuk dalam programnya," kata Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih ditemui usai mengikuti Rakor di Menko Kesra, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (26/11/2010).

Endang mengatakan program tersebut sudah termasuk di antaranya paket kontrol hamil empat kali, persalinan sendiri, ASI eksklusif, Inisiasi Menyusui Dini (IMD), kontrol pada waktu nifas, dan KB. "Jadi KB sudah termasuk ya," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena itu, Endang tidak khawatir program ini akan menyebabkan ledakan angka kelahiran atau baby boom. "Enggak, itu tidak berbenturan dengan KB tentunya," kata Endang.

Pandangan Endang ini senada dengan Ketua BKKBN Sugiri Syarif dan sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rosa Diniari. Menurut mereka, program ini tepat untuk menurunkan angka kematian bayi di Indonesia yang masih tinggi dan tidak menyebabkan ledakan kelahiran atau baby boom.

Sebelumnya, Dirjen Pembinaan Pelayanan Medis Kementerian Kesehatan Supriyantoro mengatakan, pemerintah akan memberlakukan program penjaminan biaya persalinan bagi masyarakat pada 2011 mendatang.

Program ini diberlakukan dalam rangka mengurangi angka kematian bayi yang dilahirkan. Karena angka kematian sangat tinggi. Angka kematian di atas 200, tepatnya 228/100 ribu kelahiran hidup. Targetnya adalah 118, jadi masih ada sekitar 110 yang harus diturunkan.

Program ini berlaku bagi setiap kalangan dan tidak terbatas kelas sosial. Namun, ada syaratnya, yakni program ini hanya berlaku bagi mereka yang melahirkan di rumah sakit kelas 3, atau di Puskesmas, atau ditolong oleh bidan Puskesmas. Mulai tahun 2012, hanya hingga anak kedua saja yang akan digratiskan persalinannya.

(ken/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads