SBY: Tak Mungkin Indonesia Menganut Sistem Monarki

RUU DIY

SBY: Tak Mungkin Indonesia Menganut Sistem Monarki

- detikNews
Jumat, 26 Nov 2010 15:20 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengungkapkan tidak mungkin Indonesia menerapkan sistem monarki, karena akan bertabrakan  baik dengan konsitusi maupun nilai demokrasi.

Untuk itu pemerintah  dalam penyusunan rancangan undang undang (RUU) tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) optimistis bisa menemukan satu kerangka  yang bisa menghadirkan sitem nasional atau keutuhan NKRI dan keistimewaan Yogyakarta yang harus dihormati.

"Tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan baik dengan konstitusi maupun
nilai demokrasi," kata Presiden SBY.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut dia sampaikan dalam rapat terbatas untuk mendengarkan laporan dan presentasi dari Mendagri tentang kemajuan dalam penyiapan empat RUU di Kantor Presiden Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (26/11/2010).

SBY menjelaskan  Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi, sehingga nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Untuk itu terkait penggodokan RUU tentang Keistimewaan Provinsi DIY pemerintah akan memprosesnya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan satu UU yang tepat.

Dalam penggodokannya, jelasnya, pemerintah berpijak pada tiga dasar. Pertama, pilar sistem nasional yaitu negara kesatuan RI yang dalam UUD  telah diatur dengan gamblang. Kedua,  memahami keistimeawan DIY dari sejarah dari aspek lain yang memang harus diperlakukan secara khusus, sebagaimanapula  diatur dalam UUD.

"Ketiga, bahwa  Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi," tutup SBY.

Penggarapan RUU Keistimewaan DIY molor dari jadwal yang seharusnya sudah rampung dalam 100 hari pemerintahan SBY.  Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X pernah mengusulkan referendum  terkait klausul Gubernur DIY ditetapkan atau dipilih langsung. Referendum bisa jadi salah satu alternatif jika belum ada kata sepakat mengenai poin substansial dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY itu.

(anw/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads