Untuk itu pemerintah dalam penyusunan rancangan undang undang (RUU) tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) optimistis bisa menemukan satu kerangka yang bisa menghadirkan sitem nasional atau keutuhan NKRI dan keistimewaan Yogyakarta yang harus dihormati.
"Tidak mungkin ada sistem monarki yang bertabrakan baik dengan konstitusi maupun
nilai demokrasi," kata Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SBY menjelaskan Indonesia adalah negara hukum dan demokrasi, sehingga nilai demokrasi tidak boleh diabaikan. Untuk itu terkait penggodokan RUU tentang Keistimewaan Provinsi DIY pemerintah akan memprosesnya bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan satu UU yang tepat.
Dalam penggodokannya, jelasnya, pemerintah berpijak pada tiga dasar. Pertama, pilar sistem nasional yaitu negara kesatuan RI yang dalam UUD telah diatur dengan gamblang. Kedua, memahami keistimeawan DIY dari sejarah dari aspek lain yang memang harus diperlakukan secara khusus, sebagaimanapula diatur dalam UUD.
"Ketiga, bahwa Indonesia merupakan negara hukum dan demokrasi," tutup SBY.
Penggarapan RUU Keistimewaan DIY molor dari jadwal yang seharusnya sudah rampung dalam 100 hari pemerintahan SBY. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubowono X pernah mengusulkan referendum terkait klausul Gubernur DIY ditetapkan atau dipilih langsung. Referendum bisa jadi salah satu alternatif jika belum ada kata sepakat mengenai poin substansial dalam pembahasan RUU Keistimewaan DIY itu.
(anw/nrl)