"Apa Satgas juga mengekspos kasus-kasus masalah perkara lain? Apa itu ada dalam tugas dan wewenang satgas?" tanya John ke anggota Satgas Mas Achmad Santosa saat bersaksi untuk terdakwa Haposan Hutagalung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jumat (26/11/2010).
Sebelum pertanyaan itu dijawab Ota, panggilan Mas Achmad, jaksa langsung mengajukan keberatan. Menurut jaksa, pertanyaan itu melenceng dari pokok
persoalan. Keberatan lalu disetujui majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya gayus cerita bahwa uang yang ada di rekening titipan Andi Kosasih. Karena nggak masuk akal, pada akhirnya dia mengaku bahwa ini rekayasa. Lalu barulah menyebut peran haposan," ucap Ota.
Kesempatan iniย merupakan kesaksian Ota yang kedua kali. Sebelumnya, Ota sempat bersaksi untuk Haposan Jumat 2 pekan lalu. Namun karena saat itu waktu terbatas, Ota kembali bersaksi hari ini.
(Ari/gun)










































