"Belum, belum ditandatangani," kata Gubernur DKI Fauzi Bowo ketika ditanya apakah SK pengunduran diri Milana sudah diteken atau belum di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2010).
Kapan SK Milana akan diteken? "Nggak tahu, yang bikin SK bukan saya. Yang neken saya," jawab Foke, panggilan akrab Fauzi Bowo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum tentu (gubernur yang teken). Atas nama gubernur iya, nanti bisa Pak Sekda, bisa Aspem (Asisten Pembangunan), bisa Kepala BKD. Nanti akan kita rapatkan siapa yang tanda tangan, kan sudah ada pendelegasian," papar Budi.
Budi menjelaskan, surat pengunduran diri Milana prosesnya harus keluar lewat unit yang diusulkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kemudian, BKD membuat konsep surat untuk kemudian diserahkan ke Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta. Dari Biro Hukum kemudian diserahkan ke Inspektorat Daerah. Dari Isnpektorat kemudian kemudian diserahkan ke Biro Umum kemudian SK pun keluar dan siap diteken.
"Sekarang masih diproses, masih di Biro Hukum. Mudah-mudahan paling lama 3 hari selesai. Kita usahakan secepatnya, paling tidak Rabu atau Kamis," kata Budi.
Meski sudah mengajukan surat pengunduran diri, Milana Anggraeini, istri Gayus Tambunan tetap berkantor di Kantor DPRD DKI Jakarta. Mobilnya Ford Everest hitam bernopol B 96 MG tampak terparkir di halaman DPRD DKI.
Dia tidak lagi mengisi daftar hadir pegawai, namun datang untuk memberikan salam perpisahan dengan teman-teman kantor di bagian Kepegawaian Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
"Hari ini sudah tidak absen dan mulai dari kemarin, dia salaman perpisahan sama teman-teman dekatnya saja," ujar salah seorang pegawai di ruang absen Bagian Kepegawaian yang enggan disebut namanya kepada detikcom di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/11/2010).
Milana Anggraeini mengajukan pengunduran diri sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Sekretariat DPRD DKI Jakarta pada Senin (22/11) lalu. Sebelumnya, perempuan yang akrab disapa Rani ini adalah pegawai di bagian Persidangan, Panitera dan Perundang-undangan.
(nwk/aan)











































