FPPP: Eks Parpol Masuk KPU Tidak Akan Pengaruhi Independensi

FPPP: Eks Parpol Masuk KPU Tidak Akan Pengaruhi Independensi

- detikNews
Jumat, 26 Nov 2010 11:40 WIB
FPPP: Eks Parpol Masuk KPU Tidak Akan Pengaruhi Independensi
Jakarta - Dalam draf revisi UU 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Komisi II DPR sepakat membuka peluang mantan anggota parpol masuk ke KPU. Independensi KPU ke depannya pun dipertanyakan. Namun menurut FPPP, berdasar pengalaman, hal itu tidak akan mempengaruhi independensi.

"Independensi tidak bisa diukur dengan memberikan waktu 5 tahun tidak aktif di parpol," ujar Sekretaris FPPP DPR,  M Romahurmuziy, dalam pesan tertulisnya yang diterima detikcom, Jumat (26/11/2010).

Sebelumnya, sejumlah LSM yakni KRHN, Cetro, IPC, SPD, JPPR, SSS, Perludem, Puskappol UI, Formappi, KIPP, TePI dan Sigma Indonesia menilai, masuknya anggota parpol ke dalam KPU meskipun telah mengundurkan diri, akan membuka peluang untuk bersikap tidak netral atau independen. Mereka mendesak Komisi II DPR untuk kembali pada ketentuan UU 22/2007, khususnya klausul bahwa anggota parpol hanya dapat menjadi penyelenggara pemilu bila sudah mengundurkan diri dari parpol sekurang-kurangnya 5 tahun sebelum mendaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Rommy  ini menanggapi sikap LSM tersebut dengan mengatakan, partisanship adalah soal ideologis, sehingga tidak dijamin bisa hilang meski sudah menanggalkan keanggotaan parpol selama 5 tahun.

"Kalangan yang mengatasnamakan civil society itu salah kaprah dalam menerjemahkan makna 'mandiri' dalam UUD 1945 pasal 22E ayat (5) tentang KPU," lanjut dia.

Rommy menjelaskan, 'mandiri' di situ maksudnya adalah lembaga KPU-nya tidak bisa diintervensi/dipengaruhi lembaga mana pun. "Itulah kenapa dukungan PPP terkait netralitas anggota KPU adalah ketika terpilih, karena mandiri nantinya dijalankan dalam praktik penyelenggaraan tugas KPU-nya," bebernya.

Diterangkannya, untuk memaknai 'mandiri' dalam UUD 1945 dalam kaitan netralitas lembaga-lembaga negara terhadap parpol sudah lazim dan dipraktikkan di lembaga negara lain. Rommy mencontohkan, praktik penerjemahan 'merdeka' dalam UUD 1945 pasal 24 ayat (1) diaplikasikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK tidak terganggu kemerdekaannya meski telah menempatkan Mahfud MD, Akil Mochtar dan Hamdan Zoelva di dalamnya. Ketiganya menjadi hakim konstitusi sesaat setelah mundur dari parpol.

Sedangkan pemaknaan 'mandiri' dalam UUD 1945 pasal 23 E ayat 1 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diusung dengan menempatkan eks parpol Ali Masykur Musa dan Nurlif. Bahkan eks anggota parpol Rama Pratama juga menjadi Dewan Supervisi BI.

"Di kesemuanya, praktik independensinya berjalan baik. Jadi mempersoalkan 5 tahun atau 1 hari adalah tidak relevan untuk menilai kemandirian KPU," kata Rommy.

Pada Rabu (24/11/2010), dalam Komisi II DPR menyepakati beberapa hal untuk draf revisi UU Penyelenggara Pemilu, antara lain setiap warga negara dapat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU atau Bawaslu, bahkan anggota partai politik sekalipun boleh mendaftar dengan syarat mengundurkan diri pada saat mendaftar. Anggota KPU setelah habis masa jabatannya, yakni selama 5 tahun, tidak dapat menduduki jabatan politik, pemerintahan dan BUMN selama 5 tahun dengan mendapatkan tunjangan kesejahteraan selama 5 tahun.

Dalam kesimpulan rapat disebutkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beranggotakan 1 orang anggota KPU, 1 anggota Bawaslu, 4 unsur masyarakat, dan seluruh unsur partai politik yang ada di DPR. Sekjen KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota adalah pegawai negeri organik Setjen KPU.

(vit/nrl)


Berita Terkait