"Jaksa Agung harus melakukan reformasi menyeluruh dan total pada tubuh institusi Kejaksaan Agung. Reformasi ini dapat dimulai dengan melakukan audit kinerja, performa dan kekayaan seluruh staf pada institusi Kejaksaan Republik Indonesia," kata Direktur Eksekutif ELSAM, Indriaswati Dyah Saptaningrum dalam siaran pers, Jumat (26/11/2010).
Dyah menilai, penyimpangan wewenang yang dilakukan para jaksa, bisa dilihat dari jumlah harta dan penghasilan yang diperoleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa Agung juga harus membuat struktur kejaksaan yang berbasis kinerja, membuat penjejangan karir dengan model open system dan membangun proses rekruitmen jaksa yang transparan dan akuntabel.
"Jaksa Agung harus berani mengambil tindakan yang tegas dan keras terhadap seluruh staf institusi Kejaksaan yang melakukan penyimpangan, penyalahgunaan wewenang, tidak akuntabel, dan tidak memiliki kapasitas yang baik untuk menjadi staf Kejaksaan," terangnya.
Jaksa Agung juga punya kewajiban untuk segera menangani kasus-kasus korupsi dan pelanggaran hak asasi manusia yang berat secara serius dan bertanggungjawab tanpa penundaan, terlebih melakukan penghentian ataupun deponering terhadap kasus-kasus korupsi dan pelanggaran HAM yang berat.
"Sebab tanpa perubahan kinerja yang terkait dengan kasus-kasus pelanggaran HAM berat, reformasi institusi dapat jatuh sebagai politik pencitraan semata, dan Kejaksaan Agung justru kembali berpotensi melanggar keadilan korban karena pengabaian penanganan perkara justru menjadi satu bentuk penundaan keadilan bagi korban," tutupnya.
(ndr/fay)











































