"Harus ada pembenahan internal, pengawasan harus dilaksanakan secara kuat. Harus menguatkan kemampuan untuk mengontrol jaksa nakal. Semua harus dilakukan karena semua buruk," ujar pengamat hukum dari Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar, kepada detikcom, Jumat (26/11/2010).
Dia berpendapat, kejaksaan memang memiliki kendala internal. Ketika Jaksa Agung yang dipilih berasal dari kalangan internal maka dia sulit membayangkan akan ada perubahan yang berarti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pesimis dengan Jaksa Agung baru? "Harus optimis. Tapi optimisme saya tidak setinggi kalau BW (Bambang Widjojanto) misalnya, yang sangat didukung publik, yang ditempatkan di sana. Kalau BW, bisa jadi optimisme saya jadi sangat tinggi," kata pria berkacamata ini.
Hal senada disampaikan Sekjen Transparency International Indonesia (TII), Teten Masduki. Dia menilai, Basrief yang merupakan kalangan internal Kejaksaan, tidak akan membawa banyak perubahan di Kejaksaan Agung.
"Tidak akan banyak perubahan. Masih status quo," ujar Teten.
Basrief Arief sempat menjabat sebagai Wakil Jaksa Agung di era Abdul Rahman Saleh. Pria kelahiran Tanjung Enim, 23 Januari 1947 itu pernah menjadi Ketua Tim Pemburu Koruptor yang dibentuk oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan.
Di era kepemimpinan Basrief, Tim Pemburu Koruptor ini berhasil menangkap bekas Direktur Bank Sertivia, David Nusa Wijaya, yang merupakan terpidana kasus korupsi dana BLBI senilai Rp 1,3 triliun. Basrief digantikan oleh Mochtar Arifin pada 2007 karena telah memasuki masa pensiun.
(vit/nrl)











































