"Pihak polisi penjara tidak memperbolehkan mereka mengunjungi kami atau pun berbicara walau hanya semenit. Hal ini terjadi semenjak tidak ada perwakilan KBRI yang datang bersama mereka. Kami toh bukan kriminal di sini, sedangkan kriminal saja memperoleh jam kunjung setiap harinya," ujar seorang pelaut, Ali, dalam email yang diterima redaksi detikcom, Jumat (26/11/2010).
Ali dan para pelaut membantah tuduhan telah melarikan diri dari kapal pencari ikan Banzare yang berbendera Uruguay itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami bersepakat keluar meninggalkan kapal itu setelah kapten kapal dalam keadaan mabuk, marah-marah dan mengusir kami dari kapal. Akhirnya kami keluar dari kapal, hanya membawa pakaian yang sedang kami gunakan," ujar Ali.
Ali menjelaskan saat ini mereka ditahan karena keimigrasian oleh polisi Afsel. Mereka dianggap pendatang ilegal karena tidak bisa menunjukkan dokumen mereka yang ditahan oleh kapten kapal. Mereka ditahan sejak Jumat (13/11) lalu.
"Pihak owner tidak mau memberikan dokumen kepada Imigrasi Afsel dan Imigrasi juga tidak mau menekan pihak owner untuk mengembalikan dokumen ABK. Di hari yang sama KBRI mengikuti prosedur yang ada, juga melaporkan hal ini kepada ITF (Kesatuan Pelaut Afsel). Tidak ada tindakan yang diambil dari pihak mereka," terang Ali.
Ali menjelaskan langkah pihak KBRI untuk membantu mereka terkendala biaya. Karena biaya menyewa pengacara sangat mahal di Afsel.
Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) kini tengah berupaya untuk membebaskan 19 WNI yang ditahan polisi di Durban, Afrika Selatan.
"Kami sudah mengambil langkah-langkah dan menginformasikan hal ini ke Kemlu di Pretoria dan Imigrasi di Pretoria," kata juru Bicara Kemlu, Michael Tene saat dihubungi detikcom, Rabu (24/11/2010).
(rdf/nrl)











































