Hakim MK Maria Farida Meraih Penghargaan SK Trimurti

Hakim MK Maria Farida Meraih Penghargaan SK Trimurti

- detikNews
Jumat, 26 Nov 2010 01:36 WIB
Jakarta - Meski ukuran tubuh Maria Farida Indrati terbilang kecil, namun berbanding terbalik dengan semangat perjuangannya dalam bidang penegakan hukum selama ini. Sebagai seorang akademisi dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dia didaulat meraih anugerah SK Trimurti dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta.

"Dia memiliki integritas dalam penegakan hukum, memilih hidup sederhana dan melawan main stream," kata salah seorang dewan juri Hermien Y. Kleden, sebelum memberikan penganugerahan penghargaan di Galeri Foto Antara, Jl Antara, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2010) malam.

Nama Farida muncul di detik-detik akhir ketika dewan juri didaulat untuk menentukan siapa yang berhak menerima penghargaan. Nama Farida bersanding bersama nominator lainnya, yaitu Anis Hidayah (Direktur Eksekutif Migrant Care), Siti Musdah Mulia (Ketua Umum ICRP), dan Ade Rostina Sitompul (aktivis yang mendampingi tahanan politik).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perjuangannya membela demokrasi dan nilai-nilai hukum yang benar dan adil mengigatkan kita pada prinsip SK Trimurti semasa hidupnya sebagai wartawan, politisi, dan pembelaan demokrasi," jelas Hermien dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Dewan juri lainnya yang juga menjabat Direktur Eksekutif Lembaga Studi Pers dan Pembangunan (LSPP), Ignatius Haryanto mengatakan, pemilihan Farida sebagai peraih penghargaan yang ketiga kalinya digelar AJI Jakarta tidak begitu saja dimunculkan.

Dia menuturkan, perdebatan diantara masing-masing dewan juri terbilang alot. Terlebih nama yang dimunculkan merupakan seorang penegak hukum.

"Kita lebih berhati-hati, bersihkan dia, jujurkah dia, dan bagaimana integritasnya, atau dia melakukan sesuatu yang lain di luar tuganya," kata Ignatius usai acara kepada detikcom.

"Apalagi terkait seorang hakim, jangan sampai dia pernah terkait skandal tertentu dan suap yang sekarang mencuat di MK," imbuhnya.

Menjawab pertanyaan itu, dewan juri melakukan verifikasi ke berbagai sumber, mulai dari kolega sampai dengan rekam jejak Farida. "Kita cek ke berbagai pihak yang berurusan dengan dia dan semuanya kompak mengatakan bersih," tuturnya.

Saat disinggung mengenai kapasitas Farida saat menjadi saksi ahli dalam kasus Tanjung Priok, Ignatius menjelaskan, kesaksian Farida saat itu menunjukan dia sebagai seorang akademisi dan memaparkan pengetahuan yang dimilikinya secara profesional, dan tidak terkait langsung pada kasus berdarah itu sendiri.

"Dia tidak mengambil sikap politis yang menguntungkan terdakwa. Dia murni sebagai seorang akademisi tidak mengambil sikap politis yang menguntungkan terdakwa dia murni sebagai seorang akademisi. Akhirnya kasus ini menghukum terdakwa 15-20 tahun penjara. Artinya kesaksian dia tidak menguntngkan bagi terdakwa," jelas Ignatius.

Bagi Farida, meraih penghargaan SK Trimurti merupakan kebanggaan tersendiri dimana dia disejajarkan dengan seorang wartawan perempuan yang berjuang di era kemerdekaan.

"Saya mengagumi Trimurti, Mohammad Hatta. Sebagai hakim perempuan di MK saya dapat menjadi seperti seperti ayah saya yang dulu menjadi wartawan, mengulas yang benar dan tidak benar," kata Farida dalam pidatonya.

Tentang Sulastri Karma Trimurti

SK Trimurti merupakan wartawati tiga zaman dan mantan menteri di era Presiden Soekarno. Lahir di Boyolali 11 Mei 1912 dan memulai karir sebagai seorang pengajar di sebuah sekolah perempuan di Banyumas.

Tahun 1936 dia harus mendekam di penjara wanita di Semarang karena aktivitas politiknya. Saat keluar penjara dia bekerja di sebuah percetakan sekaligus memulai karirnya sebagai seorang wartawati.

Dia banyak menulis untuk Fikiran Rakjat, Bedug, dan media lainnya. Tulisannya banyak bermuatan perlawanan terhadap kolonialisme saat itu. Penjara ke penjara pun dia jalani sebagai buah dari perlawanannya itu.

Trimurti meninggal pada Selasa, 20 Mei 2008 lalu, di Rumah Sakit Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

(ahy/nvc)


Berita Terkait