"Ada sisa luka yang sampai saat ini belum selesai," kata anggota Komnas HAM, Hesti Armiwulan, di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Kamis (25/11/2010).
Dalam kesempatan itu juga hadir Ema, eks Jugun Ianfu dari Bandung yang berumur hampir 90 tahun. Nenek itu bahkan tak kuasa berkomentar tentang kasus yang menimpanya dulu dengan alasan takut membuka luka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Armiwulan menilai, pemerintah enggan mengakui para wanita eks Jugun sebagai korban pelanggaran HAM karena masih menganggap kasus itu sebagai aib. Padahal, pemerintah Jepang sendiri telah meminta maaf kepada eks Jugu Ianfu atas ulah para serdadunya pada Perang Dunia II silam.
"Permintaan maaf itu tidak direspon dengan sebuah pengakuan. Ada sebuah anggapan ini sebuah aib bangsa Indonesia, ini dikubur saja, seolah-olah tidak pernah ada. Sebagai negara besar kita harus secara gentle mengakui di Indonesia ada pelanggaran HAM, ada kekerasan terhadap perempuan," kata Armiwulan.
Dia mengatakan, pengakuan pemerintah bahwa terjadi pelanggaran HAM terhadap Jugun Ianfu juga akan menjadi pintu masuk untuk mengurangi stigma yang ada di masyarakat terhadap para wanita yang kini rata-rata berumur di atas 80 tahun itu.
Data Komnas HAM menyebutkan, saat ini kurang lebih ada 25.000 eks Jugun Ianfu yang berada di Yogyakarta dan Bandung. "Kemungkinan bisa lebih, karena keluarga mereka menutup-nutupi karena menganggapnya sebagai aib," kata dia.
Armiwulan mengatakan, pemerintah juga harus bertanggung jawab dalam meluruskan sejarah penjajahan Jepang lewat instrumen-instrumen pendidikan. Seperti diketahui, fakta Jugun Ianfu tidak pernah dibahas dalam buku-buku sejarah di sekolah.
"Kita juga minta pemerintah memberikan affirmative action atau perhatian khusus kepada para eks Jugun Ianfu. Dan juga memberikan kompensasi kepada mereka," tegasnya.
(lrn/nvc)











































