"Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi dari JPU yakni Susno Duadji, Bambang Widiyatmoko dan Haran Tarigan," kata Jhon Panggabean kepada detikcom, Kamis (26/11/2010).
Sidangnya sendiri dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB. Ini merupakan sidang Haposan yang ke-14.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 21, pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf a, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Haposan didakwa telah melakukan atau turut melakukan perbuatan dengan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang tersangka Gayus H Tambunan.
"Sampai sekarang belum ada data-data yang konkret mengenai dakwaan tersebut. Apalagi mengenai perubahan pasal. Mengubah pasal itu bukan urusan pengacara. Pengacara hanya membuat pledoi," belanya.
Haposan juga didakwa telah melakukan penyuapan terhadap 2 penyidik, Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini.
"Sedangkan mereka sendiri jelas-jelas membantah kalau mereka terima uang dari Haposan," tutupnya.
(mei/rdf)











































