Uang ratusan miliar tersebut didakwa jaksa sebagai hasil pencucian uang karena tidak sesuai dengan profil Bahasyim sebagai seorang pejabat pajak, yang hanya bergaji Rp 20 juta/bulan.
"Kita minta bagian investasi Bank BNI bersaksi sebagai saksi tambahan. Ini untuk
menerangkan fakta. Terdakwa kan bilang, katanya banyak investasi," kata JPU Facrizal usai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (25/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
mempersilakan jaksa mengajukan praktisi investasi tersebut.
"Saksi tambahan diatur di KUHAP. Anda juga bisa mengajukan saksi tambahan seluas-luasnya," kata Ketua Majelis Hakim Didiek Setyo Handono kepada tim pengacara
Bahasyim.
Bahasyim merupakan pejabat eselon III di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Dia
sempat menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Jakarta VII, KPP Jakarta
Koja dan KPP Jakarta Palmerah. Terakhir, Bahasyim sempat pula diperbantukan di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Selama menjabat itulah, jaksa mensinyalir rekening Bahasyim di istrinya Sri Purwanti dan anaknya, Winda Arum Hapsari melonjak tidak wajar. Dari harta kekayaan awal Rp 32 miliar, lalu lintas duit Bahasyim mencapai Rp 932 miliar hanya dalam tempo 6 tahun.
Selain itu, Bahasyim didakwa memeras salah satu wajib pajak Kartini Mulyadi sebesar Rp 1 miliar dan menerima suap berupa rumah di Menteng senilai Rp 8,5 miliar.
Mengenai tuduhan itu semua, Bahasyim yang kelahiran Sidoarjo membantah. Soal aliran uang Rp 932 miliar, dia sempat mengaku ke petugas Bank BNI tempat sebagian uangnya diparkir, duit tersebut hasil perputaran investasi dan bisnis ekspor-impor ikan dan daging.
Untuk dugaan pemerasan Rp 1 miliar, anak laki-laki Bahasyim, Kurniawan Arifka
menyatakan duit tersebut sebagai pinjaman modal perusahaan keluarga Bahasyim PT Tri Darma Perkasa. Sementara perkara suap rumah, meski Akta Jual Beli (AJB) atas nama anaknya, Bahasyim masih berkelit rumah tersebut milik kakaknya, Abu Haryanto yang berbisnis jual-beli rumah.
"Saya selama bekerja untuk perpajakan selama 35 tahun tidak pernah menyalahgunakan
jabatan," ucap Bahasyim di depan majelis hakim.
(Ari/nvc)










































