Benarkan Adanya Suap, Agus Condro Takkan Gugat KPK

Benarkan Adanya Suap, Agus Condro Takkan Gugat KPK

- detikNews
Kamis, 25 Nov 2010 19:12 WIB
Benarkan Adanya Suap, Agus Condro Takkan Gugat KPK
Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap DGS BI, Agus Condro tidak akan mengikuti langkah tersangka lainnya yang menggugat KPK secara praperadilan. Pasalnya Agus merasa telah terjadi aksi penyuapan dalam kasus ini.

"Itu hak mereka (para tersangka yang menggugat KPK),Β  kita hormati saja. Saya tidak akan melakukan itu," ujar Agus seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel Kamis (24/11/2010).

Mantan anggota Komisi IX dari PDIP ini mengakui adanya praktek suap dalam pemenangan Miranda S Goeltom pada pemilhan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004, yang berupa pembagian cek pelawat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya sejumlah tersangka kasus ini yang merupakan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, membela diri dengan menyebut cek pelawat tersebut merupakan dana yang ditujukan kepada daerah untuk pemenangan pemilu tahun 2004.

Untuk tersangka-tersangka dari fraksi PDIP, majelis hakim Tipikor dalam vonisnya untuk terdakwa Dudhie Makmun Murod, menyebut Dudhie lah pihak yang menjadi perantara penyebaran cek pelawat tersebut sampai ke tangan para tersangka lainnya.

"Kalau waktu itu saya menerima dari Dudhie, tidak ada omongan dari dia bahwa itu untuk kampanye. Jelas kan," papar Agus.

Agus adalah orang yang pertama kali bernyanyi mengenai kasus suap ini. Ia mengaku mendapat cek pelawat Rp 500 juta dalam pemilihan Miranda pada 2004 lalu. Pengakuan Agus ini akhirnya menyeret sejumlah mantan politisi menjadi tersangka.

KPK menjerat Agus dan tersangka lainnya karena melanggar pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf a dan b atau pasal 11 UU No 19 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam kasus suap pemilihan DGS BI tahun 2004 ini, 4 orang mantan anggota Komisi IX DPR telah divonis bersalah. Dudhie Makmun Murod (PDIP), Udju Djuhaeri (TNI/Polri) yang divonis pidana penjara selama 2 tahun, Hamka Yandhu (Golkar) selama 2 tahun 6 bulan penjara, dan Endin Soefihara (PPP) selama 1 tahun 3 bulan penjara.

Tak lama berselang, KPK kembali menyeret 26 tersangka dalam kasus ini. Sampai saat ini ke 26 tersangka tersebut masih silih berganti mendatangi KPK untuk memberikan keterangan. Namun KPK masih belum dapat menemukan titik terang terkait pihak yang memberi suap.

Pada awal bulan ini, delapan tersangka dari PDIP melayangkan surat gugatan praperadilan untuk KPK. Lembaga pemberantasan korupsi tersebut dinilai gagal dalam mengusut pihak pemberi suap.


(fjr/her)


Berita Terkait