Padahal, menurut jaksa, keterangan keduanya sangat penting mengingat peran Winda Arum dan Sri sebagai penampungan uang yang diduga hasil pencucian uang senilai Rp 932 miliar.
"Kami keberatan penolakan itu. Kami akan tetap panggil keduanya karena diperlukan untuk pembuktian," ucap jaksa Fachrizal usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (25/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita minta keluarga terdakwa bersaksi. Kita panggil ternyata tidak hadir dengan menyerahkan surat pengunduran sebagai saksi. Tapi itu baru di surat. Sementara orangnya belum hadir. Secara materi belum tahu alasannya," tukas Fachrizal.
Menghadapi persoalan itu, ketua majelis hakim Didik Setyo Handono hanya berkomentar singkat. Menurutnya, pengunduran diri Winda Arum dan Sri diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP).
"Iya itu memang ada dalam KUHAP. Kalau saksi keluarga berhak menolak," ucap Didik usai sidang.
Dalam sidang-sidang sebelumnya, jaksa berkutat pada pembuktian dugaan pemerasan Rp 1 miliar kepada seorang wajib pajak Kartini Mulyadi. Selain itu, sidang memanggil saksi untuk memastikan dugaan korupsi Bahasyim yang menerima suap berupa rumah senilai Rp 8,5 miliar.
Untuk 2 kasus tersebut, dengan tegas Bahasyim membantah. Dia beralibi, uang Rp 1 miliar merupakan pinjaman modal Kartini ke anaknya, Kurniawan Arifka untuk mengembangkan bisnis keluarga di bidang perikanan. Pun demikian, Kurniawan mengakui uang Kartini tidak dikembalikan dan masih tersimpan di rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti.
Sementara untuk rumah senilai Rp 8,5 miliar, Bahasyim berkelit uang itu milik kakaknya, Abu Haryanto yang mempunyai bisnis jual-beli rumah. Namun, meski mengaku uang Abu Haryanto, rumah tersebut diatasnamakan anaknya, Winda Arum Hapsari.
Sementara untuk pencucian uang Rp 932 miliar yang diolah dalam waktu 2004-2010, Bahasyim berkelit uang itu hasil bisnis impor-ekspor ikan dan daging.
"Saya selama bekerja untuk perpajakan selama 35 tahun tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan," ucap Bahasyim.
(Ari/her)











































