"Adapun agrumentasi kami, parpol masuk KPU adalah akan menjadikan institusi ini berwatak oportunis dan akan berdampak pula ke KPUD-KPUD. Seperti dalam pemilu 1999, proses pengambilan keputusan akan memakan waktu karena diwarnai oleh proteksi kepentingan parpol," ujar Ketua Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Girindra Sandino dalam rilis yang diterima detikcom, Kamis (25/11/2010).
KIPP mengaku kecewa dengan keputusan Komisi II DPR yang berpotensi merusak independensi dan kemandirian penyelenggara pemilu. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan isi dan jiwa semangat konstitusi, serta anti demokrasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KIPP pun menolak keputusan Komisi II DPR tentang diperbolehkanya parpol mengajukan mantan kadernya untuk menjadi anggota KPU, karena akan menodai kemandirian dan independensi penyelenggara pemilu. DPR juga didesak untuk menolak keputusan Komisi II DPR yang menjadi kesepakatan dalam rapat kemarin.
"Meminta kepada DPR untuk lebih mengedepankan kepentingan ratyat dan masa depan Indonesia dibandingkan kepentingan kelompok dan partai politik semata," lanjut Girindra.
Pada Rabu kemarin, dalam rapatnya Komisi II DPR menyepakati beberapa hal, antara lain setiap warga negara dapat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU atau Bawaslu, bahkan anggota partai politik sekalipun boleh mendaftar dengan syarat mengundurkan diri pada saat mendaftar. Anggota KPU setelah habis masa jabatannya, yakni selama 5 tahun, tidak dapat menduduki jabatan politik, pemerintahan dan BUMN selama 5 tahun dengan mendapatkan tunjangan kesejahteraan selama 5 tahun.
Dalam kesimpulan disebutkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) beranggotakan 1 orang anggota KPU, 1 anggota Bawaslu, 4 unsur masyarakat, dan seluruh unsur partai politik yang ada di DPR. Sekjen KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota adalah pegawai negeri organik Setjen KPU.
(vit/fay)











































