"Komisioner KPK sekarang sudah 5, jadi kalau mau dipilih ketua, nama kelima orang itu juga harus disebutkan. Semua punya hak yang sama," ujar mantan anggota panitia seleksi (Pansel) KPK Fajrul Falaakh, kepada detikcom, Kamis (25/11/2010).
Meskipun ada deponeering yang melekat pada pimpinan KPK Bibit S Riyanto dan Chandra Hamzah yang tak menghapus status tersangka mereka? "DPR sudah terima itu (deponeering), jadi itu tidak akan jadi pertimbangan. Kalau soal suara, memang hak DPR, tapi dalam proses yang berhak ya seluruh jajaran pimpinan atau komisioner," terang Fajrul.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah dilakukan. Kalau pemilihan ketua pakai kertas, harus ditulis nama 5 komisioner kalau tidak ya jadi masalah. Orang komisionernya ada 5 kok yang ada di kertas cuma tiga," tutur Fajrul.
Soal anggota DPR mau memilih atau tidak memilih Bibit-Chandra, itu persoalan lain. Itu menjadi hak DPR. Yang jelas, nama kelimanya, harus ada dalam daftar calon ketua.
Sebenarnya, ketika Antasari Azhar yang kala itu harus mundur dari KPK, DPR bisa saja memilih ketua dari 4 komisioner yang tersisa. Namun DPR tidak melakukannya. Akhirnya KPK berjalan seperti itu saja, termasuk ketika dua komisionernya kemudian menghadapi masalah.
"Sejak itu komisioner yang ada tidak ada yang mengklaim sebagai ketua. Ketua KPK dibuat bergilir," ucap dia.
Meski demikian, posisi ketua KPK tidaklah terlalu penting. Karena UU KPK menentukan bahwa ketua KPK adalah kolegial, yang implikasinya pada aturan organisasi dan bukan sebagai pemegang komando. Dengan demikian, keputusan KPK ditentukan bersama-sama oleh 5 komisionernya. Itulah pola organisasi yang dilakukan sejak KPK pertama kali terbentuk.
Ketua KPK hanya simbol? "Ya kira-kira begitu. Ketua itu terkait soal manajemen kepegawaian. Jadi kalau ada pegawai yang mau pengangkatan atau naik gaji, misalnya, maka butuh tanda tangan ketua," kata Fajrul.
Komisioner KPK terdiri dari Bibit S Rianto, Chandra M Hamzah, Haryono Umar, M Yasin dan Busyro Muqoddas.
Menurut Todung M Lubis, saat memilih satu pimpinan KPK lainnya, DPR bisa melibatkan pimpinan KPK lainnya. Ada baiknya DPR mempertimbangkan saran dari pimpinan KPK.
"Menurut UU, yang memilih DPR, tapi tidak ada salahnya mereka mengundang pimpinan KPK. Tapi itu semua haknya DPR," ucap Todung yang juga eks anggota Pansel Pimpinan KPK ini.
Pendapat berbeda disampaikan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri. Menurutnya, dalam kondisi normal, memang ketua KPK dipilih 1 dari 5 pimpinan KPK. Namun saat ini kondisinya dinilai tidak normal karena status tersangka yang melekat pada Bibit dan Chandra, sehingga satu dari keduanya bila menjadi ketua KPK akan menimbulkan pro dan kontra. Namun mereka berdua tetap bisa dilibatkan untuk dimintai saran.
(vit/nrl)











































