"Meskipun sudah di-deponering, tetapi hal tersebut tidak menghapus status mereka sebagai tersangka. Kalau kedua orang ini jadi ketua pasti akan menuai pro dan kontra nantinya," ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ronald Rofiandri, pada detikcom, Kamis (25/11/2010).
Dalam Pasal 30 (11) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, DPR wajib memilih ketua KPK dari lima pimpinan yang telah ditetapkannya (Pasal 30 ayat 10). Meski demikian menurut Ronald, pasal tersebut hanya berlaku dalam kondisi normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun menurut Ronald, Bibit dan Chandra tetap bisa diminta saran oleh anggota DPR terkait siapa figur yang paling cocok untuk menjadi ketua KPK.
"Bagaimana pun Pak Chandra dan Pak Bibit sudah cukup senior mengawal KPK, makanya sedikit banyak beliau tahu figur seperti apa yang pantas menjadi ketua KPK," terangnya.
Tidak dimasukkannya Bibit-Chandra dalam bursa pencalonan ketua KPK tetapi dimintai saran, menurut Ronald, merupakan strategi win-win solution sehingga bisa meredam problematika selama ini.
"Ini juga jalan tengah yang bijak, karena ide dan saran Pak Chandra dan Pak Bibit bisa tetap masuk, tapi di sisi lain hukum tidak disepelekan," imbuhnya.
Sebelumnya anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Nurdiman Munir menjelaskan, pimpinan yang masih berkompeten untuk dipilih sebagai Ketua KPK adalah Haryono Umar, M Jasin dan Busyro Muqoddas. Sedangkan Bibit dan Chandra disarankan tidak usah dimasukkan sebagai pilihan.
Ketua Komisi III Benny K Harman akhirnya menskor rapat sekitar 30 menit untuk memutuskan mekanisme pemilihan Ketua KPK. Usulan Nudirman soal status Bibit Chandra juga termasuk dalam hal yang akan diputuskan.
(her/nrl)











































