pendapat sesama partai koalisi. Setgab tak boleh memaksa anggotanya satu kata, sekali pun menyangkut paket UU Politik baik UU Penyelenggara Pemilu, UU Parpol, dan UU Pemilu.
"Jadi yang persoalan-persoalan yang prinsip yang kita perlu bahas, yang prinsip bagi negara. Kalau tidak ya biarkan dinamika berjalan," ujar Sekjen Partai Golkar Idrus Marham, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2010).
Hal tersebut disampaikan Idrus mengomentari keluhan PAN karena pecahnya Setgab dalam pembahasan UU Pelaksana Pemilu. Perpecahan Setgab ini meloloskan keanggotaan parpol dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ga ada urusan disitu itu, tidak dianggap, ya silahkan masalah teknis. Bahwa itu (PD Walkout), tidak ada kemenangan tidak ada kekalahan," ujar Idrus.
Idrus kemudian berharap semua anggota koalisi memahami makna koalisi lebih jauh. Idrus mengajak koalisi berdebat hal yang positif dari pada berlarut-larut terjebak kontroversi.
"Setgab itu sebagai forum komunikasi ide dan konsep jadi gagasan UU yang kita komunikasikan tetap ada. Tapi sikap yang diambil dan dikomunikasikan itu tidak harus seragam. Hal-hal yang prinsip bisa diambil masing-masing," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Partai Amanat Nasional menyesalkan pecahnya Setgab
koalisi dalam voting pembahasan UU Penyelenggaran Pemilu. Akibatnya, PD dan PAN harus menerima kekalahan dan harus ikut menyepakati keanggotaan KPU dari
perwakilan parpol.
"Setgab kok nggak berjalan. Memang kita menyayangkan forum Setgab tidak
dimaksimalkan," ujar Sekretaris FPAN DPR, Teguh Juwarno.
Hal ini disampaikan Teguh mengomentari keputusan Komisi II DPR yang meloloskan keanggotaan parpol masuk KPU. Seperti diberitakan sebelumnya, rapat Panja UU Penyelenggara Pemilu Komisi II DPR menyepakati memperbolehkan keanggotaan KPU dari parpol. Tidak diatur berapa lama perwakilan parpol tersebut nonaktif dari parpol sebelum mendaftar menjadi komisioner KPU.
Keputusan ini diambil melalui voting setelah perdebatan yang cukup keras. Hanya tersisa dua fraksi yakni FPD dan FPAN yang bertahan dengan pendapat agar anggota KPU berasal dari kalangan independen. FPD dan FPAN mau anggota KPU dari independen dan harus sudah keluar dari parpol lebih dari lima tahun.
Keputusan ini diambil melalui voting setelah perdebatan yang cukup keras. Hanya tersisa dua fraksi yakni FPD dan FPAN yang bertahan dengan pendapat agar anggota KPU berasal dari kalangan independen. FPD dan FPAN mau anggota KPU dari independen dan harus sudah keluar dari parpol lebih dari lima tahun.
(van/mok)











































