"Tapi tidak menutup kemungkinan setelah dilakukan pemeriksaan kepada orang-orang lain terkait Haposan, Masno (staf Haposan), Cirus apakah akan berkembang ke (pasal) 368 dan 378 pemerasan atau penipuan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (25/11/2010).
Iskandar mengatakan, sejauh ini sudah 16 saksi diperiksa oleh pihak penyidik. Rencananya, tim Penyidik akan melakukan gelar perkara menentukan langkah-langkah selanjutnya pada Jumat 26 November 2010.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, barang bukti yang telah disita antara lain mesin faks, fotokopi rentut dari Gayus bernomor 455 dan 431.
"Kemudian rentut asli yang disita dari Kejaksaan. Sekarang, keduanya sudah dikirim ke labfor untuk dicek bagaimana kemiripannya antara yang asli dengan fotokopi," ungkapnya.
Jaksa Cirus dan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
"Pada tanggal 8 November 2010, Kejagung telah menerima SPDP Nomor B/191 XI/2010/DitPidum tanggal 2 November 2010 atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung dari penyidik Bareskrim Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, beberapa waktu lalu.
Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus Sinaga, dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6Β tahun penjara.
Jamwas Marwan Effendi mengamini bahwa pihaknya telah melaporkan Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim Polri dengan nomor 2 TBL/421/X/2010 Bareskrim tanggal 28 Oktober 2010.
(ape/aan)











































