Pemerintah Urus Proses Qishash untuk Majikan Kikim

Pemerintah Urus Proses Qishash untuk Majikan Kikim

- detikNews
Kamis, 25 Nov 2010 15:56 WIB
Pemerintah Urus Proses Qishash untuk Majikan Kikim
Madinah - Pemerintah Indonesia tengah mengurus proses qishas untuk majikan Kikim Komalasari. Melalui pihak Kementerian Luar Negeri (Kemlu) dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, persyaratan permintaan qishash tengah disiapkan.

"Proses tuntutan qishash dari ahli waris Kikim sedang diproses oleh Kemlu dan KJRI," jelas Duta Besar Indonesia di Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur kepada detikcom, Kamis (25/11/2010).

Menurut Gatot, berbagai syaratan mesti dilengkapi. Mulai dari materai hingga surat resmi dari instansi terkait. Pemerintah tengah memenuhi syarat-syarat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena harus dibuat resmi di atas materai, diterjemahkan, dilegalisasi oleh Kemenkum HAM, kemlu dan Kedutaan Arab saudi di Jakarta, KJRI di Jeddah, dan Kemlu Arab Saudi baru diserahkan ke pengadilan," tutupnya.

Sebelumnya Pihak keluarga Kikim Komalasari juga meminta agar jenazah segera dipulangkan. Keluarga juga meminta agar hukum qishash diterapkan untuk pembunuh Kikim.

"Sistem hukum disana kalau dia membunuh artinya akan dihukum mati," kata kuasa hukum keluarga Kikim, Humphrey Djemat dari Asosiasi Advokat Indonesia di Kantor BNP2TKI, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (23/11).

Demikian juga Komisi IX DPR juga meminta agar pelaku yang menimpa Kikim Komalasari, DPR meminta agar pelaku dihukum mati atau qishash.

Agar hukuman tersebut bisa terwujud, Pemerintah pun diminta untuk mengawal proses qisas di Arab Saudi.

"Ini harus qishas, atau dihukum sesuai perbuatannya atau berarti hukuman mati untuk pelakunya. Pemerintah harus mengawal ini agar qisas benar-benar dilakukan," ujar anggota DPR Komisi IX Arif Minardi saat RDP dengan BNP2TKI di ruangan Komisi IX Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa(23/11).

(ndr/ken)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads