"Sudah, harta benda, rumah di Kelapa Gading, mobil, pokoknya yang diketahui disita," kata Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan saat jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (25/11/2010).
Iskandar mengatakan, meski telah disita, keluarga Gayus masih bisa menggunakan harta benda tersebut. Namun, Iskandar tidak mengetahui sejak kapan barang-barang itu disita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan penyitaan, menurut Iskandar, karena penyidik menduga harta-harta tersebut diperoleh dari suatu tindak pidana. "Ya, kita duga dari korupsi," ungkapnya.
Sementara terkait duit Gayus yang digunakan untuk menyuap Kepala Rutan dan 8 penjaga lainnya, Polri mengaku belum berhasil menemukan sumber dananya. "Kita masih teliti itu," tuturnya.
(ape/mok)










































