AJI dan Bapepam Siap Kerja Sama Soal Penegakan Kode Etik Jurnalistik

AJI dan Bapepam Siap Kerja Sama Soal Penegakan Kode Etik Jurnalistik

- detikNews
Kamis, 25 Nov 2010 13:49 WIB
Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) siap bekerja sama dalam upaya penegakan Kode Etik Jurnalistik. Kerja sama itu akan dilakukan lewat penyusunan aturan main (rule of conduct) peliputan di pasar modal.

"Ini semacam kampanye bersama AJI dan Bapepam tentang rule of conduct agar dipahami oleh wartawan dan pasar modal. Rule of conduct akan kita diskusikan lebih luas," kata Ketua Umum AJI, Nezar Patria.

Hal itu dikatakan Nezar usai bertemu dengan Ketua Bapepam-LK, Fuad Rachmani, di kantor Bapepam-LK, Jl Lapangan Banteng, Jakpus, Kamis (25/11/2010).

Nezar mengatakan, Bapepam juga siap menunjukkan komitmennya dalam mendukung penegakan Kode Etik Jurnalislitik bekerja sama dengan asosiasi wartawan lainnya. Kode etik yang dimaksud khususnya pasal 6, yang berimplikasi larangan wartawan peliput pasar modal untuk ikut bertransaksi saham.

"Kita akan lakukan dialog lebih lanjut untuk meningkatkan pengawasan baik di Bapepam dan juga kewartawanan," kata Nezar.

Ditanya apakah AJI akan mendorong memasukkan klausul larangan transaksi saham bagi wartawan dalam revisi UU Pasar Modal berikutnya, Nezar mengatakan tidak sejauh itu. Sebab, harus dibedakan antara wilayah etik dan wilayah hukum.

"Etik lebih mengatur perilaku agar profesional, sehingga kredibiltasnya bisa terjaga," kata Nezar.

Dalam kesempatan itu, Nezar mengakui juga sempat meminta Bapepam untuk membuka data seputar dugaan pembelian saham oleh wartawan dalam Initial Public Offering (IPO) Krakatau Steel. Namun, Bapepam tidak bisa memenuhi karena terkendala pasal 47 UU Pasar Modal.

(lrn/mok)


Berita Terkait