"Ini semacam kampanye bersama AJI dan Bapepam tentang rule of conduct agar dipahami oleh wartawan dan pasar modal. Rule of conduct akan kita diskusikan lebih luas," kata Ketua Umum AJI, Nezar Patria.
Hal itu dikatakan Nezar usai bertemu dengan Ketua Bapepam-LK, Fuad Rachmani, di kantor Bapepam-LK, Jl Lapangan Banteng, Jakpus, Kamis (25/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan lakukan dialog lebih lanjut untuk meningkatkan pengawasan baik di Bapepam dan juga kewartawanan," kata Nezar.
Ditanya apakah AJI akan mendorong memasukkan klausul larangan transaksi saham bagi wartawan dalam revisi UU Pasar Modal berikutnya, Nezar mengatakan tidak sejauh itu. Sebab, harus dibedakan antara wilayah etik dan wilayah hukum.
"Etik lebih mengatur perilaku agar profesional, sehingga kredibiltasnya bisa terjaga," kata Nezar.
Dalam kesempatan itu, Nezar mengakui juga sempat meminta Bapepam untuk membuka data seputar dugaan pembelian saham oleh wartawan dalam Initial Public Offering (IPO) Krakatau Steel. Namun, Bapepam tidak bisa memenuhi karena terkendala pasal 47 UU Pasar Modal.
(lrn/mok)











































