Pencuri Bantuan untuk Korban Merapi Ditangkap Polisi

Pencuri Bantuan untuk Korban Merapi Ditangkap Polisi

- detikNews
Kamis, 25 Nov 2010 13:35 WIB
Pencuri Bantuan untuk Korban Merapi Ditangkap Polisi
Magelang - Entah apa yang ada di benak Heri Soesanto (56), warga Desa Gulon, Kecamatan Salam, Magelang saat melancarkan aksinya ini. Heri tega mencuri barang-barang logistik untuk korban pengungsi letusan Gunung Merapi. Heri ditangkap polisi setelah kepergok menyembunyikan barang curiannya di rumah.

Padahal Heri merupakan salah satu perangkat desa yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur Pemerintahan). Di dalam rumah Heri, polisi menemukan 3 buah bed cover, 6 bungkus beras, beberapa kaleng susu cair, 4 dus sikat gigi, beberapa dus pasta gigi dan makanan ringan kemasan dan beberapa bumbu dapur yang kini dijadikan barang bukti.

Selain barang logistik, polisi juga mengamankan sebuah mobil Honda Accord warna putih dengan nopol AB 8180 GA yang digunakan pelaku untuk mengangkut barang-barang logistik ke rumahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang-barang itu diangkut dengan mobil Accord warna putih milik tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Slamet Riyadi di Mapolres Magelang, Jl Gatot Soebroto, Magelang, Jawa Tengah, Kamis(25/11/2010).

Slamet menjelaskan, Heri ditangkap setelah polisi menerima laporan dari pengungsi yang melihat tersangka mengangkut barang-barang bantuan pengungsi dengan mobilnya. Barang-barang itu diambil Heri dari barak pengungsian Balai Desa Gulon.

"Sudah tiga kali tersangka melakukan aksinya," tegas Slamet.

Balai Desa Gulon merupakan salah satu titik barak pengungsian korban Merapi di Kabupaten Magelang yang dihuni sedikitnya 1.800 warga Desa Ngargosuko, Kecamatan Srumbung, Magelang.

Heru mengaku, ia bisa dengan mudah melarikan barang-barang bantuan itu karena sehari-hari memang bertugas membantu dan mengurus kebutuhan logisitik di barak pengungsian itu.

"Biasa saja, seharian di situ saya pulang dan mengambil barang itu dari gudang sebanyak tiga kali," tegas Heru.

Heru beralasan, barang bantuan yang diambil akan dibagikan kembali pada warga desanya. "Mau saya berikan ke warga desa sekitar saya tinggal sebab mereka juga butuh logistik untuk kebutuhan makan mereka sehari-hari," tegas Heru.

Namun selama tiga kali melakukan aksinya, dia mengaku barang-barang itu masih ditimbun di rumahnya dan rencananya barang-barang itu akan dia bagikan pada 40 kepala keluarga di sekitar tempat tinggalnya.

Akibat perbuatanya itu, Heru harus tinggal di hotel prodeo Mapolres Magelang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Heru disangkakan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian atau 374 tentang penggelapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 hingga 5 tahun penjara.
(mok/mok)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads