Dalam putusan praperadilan, PN Jakpus mengabulkan permohonan pemohon, Muspani yang memerintahkan Kejagung selaku termohon I dan KPK selaku termohon II untuk segera menyidangkan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin.
Namun, hal ini dibantah Muspani dalam kontra memori banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak pernah datang ke pengadilan kok mengajukan banding. Saya ragu yang mengajukan banding itu Kejaksaan. Pasti ada orang kuat di belakangnya," tegas Muspani.
Dalam memori banding, Muspani lewat kuasa hukumnya Aizan Dahlan menyatakan dalil-dalil banding merupakan materi eksepsi dalam proses persidangan. Terkait kewenangan PN Jakpus mengadili kasus tersebut, hal tersebut sudah dijawab dalam pertimbangan hakim yaitu PN Jakpus berwenang mengadili berdasarkan Pasal 19 ayat 1 UU Tipikor yaitu KPK wilayah hukumnya meliputi seluruh Indonesia.
"Oleh karenanya, kami memohon kepada hakim PT Jakarta untuk menolak banding Kejaksaan dan menguatkan putusan PN Jakpus," pinta Aizan Dahlan.
Kasus korupsi Agusrin telah diperiksa sejak tahun 2007 dan dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kasus ini pun sudah dilaporkan kepada KPK sejak tanggal 4 Desember 2007. Namun hingga saat ini KPK tidak menjalankan tugas super visinya dan membiarkan kasus ini berlarut-larut.
Oleh sebab itu, seharusnya sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 057/KMA/SK/IV/2009 tanggal 28 April 2009 tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutus perkara Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamudin. Akan tetapi hal tersebut tidak kunjung dilimpahkan atau disidangkan.
Seperti diketahui sebelumnya, Agusrin terganjal kasus dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dalam kasus ini, Agusrin diduga merugikan negara Rp 21,3 miliar
Kejaksaan Agung mengaku segera melimpahkan berkas perkara korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin ke persidangan. Agusrin, satu dari sekian kepala daerah yang jalani proses hukum, namun belum dilimpahkan ke pengadilan.
(asp/nwk)











































