"Sudah berulangali saya jelaskan, cuma untuk satu tahun," ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (25/11/2010).
Menurut Benny, keputusan tersebut sudah disepakati oleh Pansel KPK dan Komisi III DPR. Aturan tersebut sudah baku dan tidak dapat diubah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Benny, Undang-undang tidak bisa disejajarkan dengan upaya penghematan dalam seleksi pimpinan KPK. Menurutnya, UU harus dilaksanakan tanpa terkecuali.
"Kalau mau hemat ya sekalian saja seratus tahun sekali," tandasnya.
Busyro dan Bambang sudah mengikuti proses panjang seleksi pimpinan KPK. Keduanya telah melewati fit and proper test pimpinan KPK di DPR.
DPR akan mengumumkan hasil seleksi siang ini. Dorongan agar salah satunya langsung dipilih menjadi Jaksa Agung terus menguat.
(van/nwk)










































