"Tetapi kita panggil. Kita upayakan bisa datang," kata Fachrizal pada sidang sebelumnya, Senin (22/11/2010).
Dalam dakwaan jaksa, peran Winda dan Sri cukup krusial. Keduanya disinyalir menampung uang panas Bahasyim saat menjabat Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Jakarta VII, KPP Jakarta Koja dan Jakarta Palmerah.
Jaksa mencatat, nilai lalu-lintas uang di rekening keduanya mencapai Rp 932 miliar dalam tempo 2004-2010. Fachrizal menangkap indikasi tidak sehat itu dengan pasal pencucian uang, meski ditampik Bahasyim dalam eksepsinya.
"Tapi yang sabar. Masih banyak saksi untuk dimintai keterangan," ucap Fachrizal menjawab pertanyaan wartawan yang gregetan karena persidangan belum menyentuh pasal pencucian uang.
Pada sidang-sidang sebelumnya, jaksa masih berkutat pada pembuktian dugaan pemerasan Rp 1 miliar kepada seorang wajib pajak Kartini Mulyadi. Selain itu, sidang memanggil saksi untuk memastikan dugaan korupsi Bahasyim dengan menerima gratifikasi berupa rumah senilai Rp 8,5 miliar.
Untuk 2 kasus terakhir, Bahasyim dengan tegas membantah. Dia beralibi, uang Rp 1 miliar merupakan pinjaman modal ke anaknya, Kurniawan Arifka untuk mengembangkan bisnis keluarga di bidang perikanan. Pun demikian, Kurniawan mengakui uang Kartini tidak dikembalikan dan masih tersimpan di rekening istri Bahasyim, Sri Purwanti.
Sementara untuk rumah senilai Rp 8,5 miliar, Bahasyim berkelit uang itu milik kakaknya, Abu Haryanto yang mempunyai bisnis jual-beli rumah. Namun, meski mengaku uang Abu Haryanto, rumah tersebut tetap diatasnamakan anaknya, Winda Arum Hapsari.
(Ari/nwk)











































