"Menurut UU, adalah kewajiban bagi jaksa untuk menangkap keduanya apabila hakim telah memutus keduanya, dua pekan lagi. Masalah eksekusi pengadilan, itu kewajiban jaksa. Jaksa wajib menangkap keduanya," kata pengamat hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Antonius Sidik, saat berbincang dengan detikcom, Kamis, (25/11/2010).
Menurut Antonius, setiap eksekusi pengadilan adalah kewenangan Kejaksaan. Jaksa tunduk terhadap putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain punya kewajiban menangkap keduanya, kata dia, Kejaksaan bisa langsung menyita aset yang diputus dalam amar putusan. Apalagi jika aset senilai triliunan rupiah tersebut masih berada di Indonesia.
"Kalau putusan pidananya ya seperti deklaratoir saja. Hanya bersifat mengumumkan karena orangnya tidak ada dalam persidangan," ujar Antonius.
Ketika ditanya sanksi apabila Kejaksaan tidak bisa menangkap keduanya, Antonius menjawab tidak ada sanksi.
"Inilah yang perlu dipikirkan kedepan dalam RUU KUHAP. Sanksi bagi jaksa yang tidak bisa melaksanakan eksekusi pengadilan," kata Antonius.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rizfi dengan tuntutan hukuman penjara 20 tahun penjara serta uang pengganti Rp 3,115 Triliun.
Hesham dan Refat dituntut dengan pasal korupsi dan pencucian uang dalam kasus Bank Century.
Dalam sidang inabsentia yang dipimpin oleh Masrudin Nainggolan, JPU juga menguntut jika kedua terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti sebanyak Rp 3,15 triliun maka diganti dengan penjara 10 tahun. Selain menutut pidana penjara, JPU juga menuntut pidana denda bagi masing- masing terdakwa sebesar Rp 15 miliar.
(asp/aan)











































