Menurut Assegaf, bila penyidikan dilakukan kepolisian dan dikembalikan JPU karena ketidaklengkapan berkas merupakan sesuatu yang lumrah dilakukan.
"Aneh, kalau hanya salah ketik itu soal teknis yang tidak seharusnya tersangka diperiksa lagi," kata Assegaf dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Rabu (24/11/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya menduga bukan hanya masalah teknis, tapi kejaksaan kesulitan menemukan bukti dan dalil-dalil untuk mendakwa Yusril. Sehingga jaksa nampak bingung menyusun surat dakwaan," ujar Assegaf.
Dalam pemeriksaan terakhir, imbuh Assegaf, penyidik mengakui bahwa dugaan bahwa Yusril menerima suap dan gratifikasi tidak ada buktinya.
"Baik bukti tertulis, keterangan saksi, maupun laporan PPATK tidak mengindikasikan hal itu," katanya.
"Kalau mengaitkan Yusril dengan terdakwa Romly juga tidak relevan, karena perjanjian pembagian uang koperasi dengan Dirjen AHU tanggal 25 Juli 2001, sementara Yusril sudah berhenti jadi Menteri Kehakiman dan HAM sejak 7 Pebruari 2001," imbuh Assegaf.
Assegaf menambahkan, Kejaksaan Agung tidak perlu memaksakan kehendaknya untuk meneruskan perkara inike pengadilan jika tidak cukup bukti.
"Kebenaran materil dari perkaralah yang harus diutamakan. Kalau memang tidak cukup bukti, lebih baik Kejaksaan Agung segera menutup kasus ini dengan menerbitkan SP3," ujarnya.
Kejaksaan Agung sempat menyatakan berkas tersangka dugaan korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra, lengkap dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun belakangan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari menyatakan berkas dikembalikan guna meralat kesalahan ketik Berkas Acara Pememriksaan (BAP).
(ahy/irw)











































