"Untuk menghindari munculnya permasalahan serupa di kemudian hari, kami mendorong DPR untuk menyempurnakan UU KPK," kata koordinator Constitution Watch Indonesia, Wahyu Gumilar.
Hal tersebut disampaikan saat menyaksikan fit and proper test calon pimpinan KPK di DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal ini tentu saja merugikan komitmen pemerintah dan DPR untuk memberantas korupsi di Indonesia sesuai amanat reformasi," lanjutnya.
Dalam konteks masa jabatan bagi Bambang Widjojanto atau Busyro Muqoddas, Wahyu lebih condong satu tahun saja. Sebab, hal ini sama dengan konsep pergantian antar-waktu di departemen lain.
"DPR dapat meyakinkan pemerintah bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang baru adalah sisa masa jabatan pimpinan KPK sebelumnya," tegasnya.
Sebelumnya, sempat terjadi polemik soal masa jabatan calon pimpinan KPK pengganti Antasari. Pemerintah meminta 4 tahun sesuai dengan UU KPK. Namun DPR meminta masa jabatan hanya setahun sesuai konsep PAW di lembaga-lembaga lain.
Akhirnya, keputusan yang diambil tetap dengan kesepakatan DPR. Siapa pun yang terpilih, Bambang atau Busyro akan menjabat sampai Desember 2011.
(mad/irw)











































