Bambang menjelaskan hal ini saat ditanya kemungkinan pengambilalihan kasus Gayus oleh KPK. Bagi Bambang, ada beberapa kategori dari kasus Gayus yang bisa diusut KPK, terutama menyangkut tindak pidana korupsi yang melibatkan penegak hukum.
Selain itu, keterlibatan para pengacara juga harus ditelusuri apakah mereka bertindak sebagai otak penyuapan atau sekedar penerima saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Banyak hal penting lainnya yang masih perlu dibongkar agar praktek-praktek serupa seperti yang dilakukan Gayus di Ditjen Pajak tidak terus terjadi. Karena itu, Bambang cukup yakin masih ada pihak lain pastinya yang berkonspirasi dengan Gayus.
"Apakah institusi itu terlibat atau ini hanya perorangan saja. Misalnya konspirasi dengan Ditjen pajak itu belum dibongkar," tegasnya
Yang terakhir, kata Bambang, barulah diusut kasus suap yang dilakukan Gayus terhadap Kepala Rutan Mako Brimob Kompol Iwan Siswanto supaya Gayus bisa melenggang keluar masuk penjara.
"Nah, silahkan dipilih oleh KPK. Kategori mana yang sudah ditangani polisi dan mana yang belum, karena unsur legal untuk menangani kasus Gayus itu ada, tinggal konsolidasi dan koordinasi saja," imbuhnya.
Sebelumnya, beberapa pihak menyatakan polisi terlalu lambat dalam menangani kasus Gayus. KPK sebagai lembaga super body diminta segera mengambil alih agar kasus mafia pajak ini segera terungkap.
(lia/irw)










































