Menurut pengacara Maruli, Leonard Simorangkir, sidang tersebut lebih kental dengan perdebatan administrasi perpajakan daripada pasal korupsi. Diapun menilai pengadilan Maruli lebih tepat di pengadilan pajak daripada pengadilan umum.
"Sidang Maruli Pandapotan Manurung seharusnya di peradilan pajak bukannya di peradilan umum. Karena selama persidangan sama sekali tidak menyinggung soal tindak pidana korupsi. Persidangan banyak membuktikan soal teknis pelaksanaan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT)," kata Leonard Simoringkir di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (24/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komentar Leonard menanggapi kesaksian 3 petugas pajak itu. Ketiganya menyatakan penetapan Pasal 16 D SK Dirjen Pajak Nomor S-137/PJ.51/2002 kepada PT SAT, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, penetapan tersebut berbeda dengan panduan yang ditentukan dalam pemeriksaan tim wajib pajak.
Pada dakwaan jaksa, jaksa menyebutkan pada 5 Januari 2007 Kepala Kantor Perwakilan Pajak Sidoarjo, Jawa timur, menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak (SKPKB) PT SAT dengan jumlah kekurangan membayar pajak sebesar Rp 487,2 juta. Kekurangan itu diperlukan untuk menutupi pajak penjualan mesin dan bangunan.
Namun PT SAT keberatan dengan kewajiban tersebut. PT SAT lalu komplain dengan mengajukan keberatan ke Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak.
"Pada 4 April 2007, Direktur Keberatan dan Banding memberikan disposisi yang ditujukan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan dengan perintah 'selesaikan' selanjutnya oleh Kasubdit lembar disposisi tersebut diteruskan kepada Kasie Pengurangan dan Keberatan IV dengan petunjuk 'teliti dan proses sesuai ketentuan'" tukas Leonard.
Kemudian, Direktur Keberatan dan Banding menerbitkan surat tugas yang menugaskan kepada Kasubdit Pengurangan Keberatan Marjanto, Kasie Pengurangan dan Keberatan Maruli P Manurung, dan penelaah keberatan Humala Napitupulu dan Gayus HP Tambunan.
"Tugas itu guna melakukan penelitian terhadap permohonan keberatan wajib pajak PT SAT," tukas Leonard.
Dari hasil kerja tim, dibuat laporan yang mengusulkan untuk menerima keberatan wajib pajak PT SAT dan meninjau kembali SKPKB PPN. JPU menilai laporan itu tanpa dilakukan penelitian dan Penelaahan terlebih dahulu, langsung ditandatangani oleh tim wajib pajak PT SAT.
(Ari/irw)











































