Pengacara Nilai Maruli Lebih Tepat Diadili di Pengadilan Pajak

Sidang Mafia Pajak

Pengacara Nilai Maruli Lebih Tepat Diadili di Pengadilan Pajak

- detikNews
Rabu, 24 Nov 2010 23:31 WIB
Jakarta - Sidang mafia pajak dengan terdakwa rekan Gayus Tambunan, Maruli Manurung mengagendakan saksi dari kalangan perpajakan. Mereka yakni Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT SAT Agung M, anggota tim pemeriksa pajak PT SAT Franciscus Aprianto Sembiring , dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Timur Rizal Achamadie.

Menurut pengacara Maruli, Leonard Simorangkir, sidang tersebut lebih kental dengan perdebatan administrasi perpajakan daripada pasal korupsi. Diapun menilai pengadilan Maruli lebih tepat di pengadilan pajak daripada pengadilan umum.

"Sidang Maruli Pandapotan Manurung seharusnya di peradilan pajak bukannya di peradilan umum. Karena selama persidangan sama sekali tidak menyinggung soal tindak pidana korupsi. Persidangan banyak membuktikan soal teknis pelaksanaan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT)," kata Leonard Simoringkir di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (24/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan diterbitkannya SK Dirjen Pajak (saat itu, dijabat Darmin Nasution pada 2007 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diajukan PT SAT, berarti jelas hasil pemeriksaan Kanwil Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo terhadap PT SAT, tidak berlaku," imbuh Leonard.

Komentar Leonard menanggapi kesaksian 3 petugas pajak itu. Ketiganya menyatakan penetapan Pasal 16 D SK Dirjen Pajak Nomor S-137/PJ.51/2002 kepada PT SAT, tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, penetapan tersebut berbeda dengan panduan yang ditentukan dalam pemeriksaan tim wajib pajak.

Pada dakwaan jaksa, jaksa menyebutkan pada 5 Januari 2007 Kepala Kantor Perwakilan Pajak Sidoarjo, Jawa timur, menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak (SKPKB) PT SAT dengan jumlah kekurangan membayar pajak sebesar Rp 487,2 juta. Kekurangan itu diperlukan untuk menutupi pajak penjualan mesin dan bangunan.

Namun PT SAT keberatan dengan kewajiban tersebut. PT SAT lalu komplain dengan mengajukan keberatan ke Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak.

"Pada 4 April 2007, Direktur Keberatan dan Banding memberikan disposisi yang ditujukan kepada Kasubdit Pengurangan dan Keberatan dengan perintah 'selesaikan' selanjutnya oleh Kasubdit lembar disposisi tersebut diteruskan kepada Kasie Pengurangan dan Keberatan IV dengan petunjuk 'teliti dan proses sesuai ketentuan'" tukas Leonard.

Kemudian, Direktur Keberatan dan Banding menerbitkan surat tugas yang menugaskan kepada Kasubdit Pengurangan Keberatan Marjanto, Kasie Pengurangan dan Keberatan Maruli P Manurung, dan penelaah keberatan  Humala Napitupulu dan Gayus HP Tambunan.

"Tugas itu guna melakukan penelitian terhadap permohonan keberatan wajib pajak PT SAT," tukas Leonard.

Dari hasil kerja tim, dibuat laporan yang mengusulkan untuk menerima keberatan wajib pajak PT SAT dan meninjau kembali SKPKB PPN. JPU menilai laporan itu tanpa dilakukan penelitian dan Penelaahan terlebih dahulu, langsung ditandatangani oleh tim wajib pajak PT SAT.

(Ari/irw)


Berita Terkait