Hal tersebut diputuskan dalam rapat internal Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2010). Keputusan tersebut diambil setelah melalui perdebatan sengit yang berujung pada voting. 7 fraksi memilih keanggotaan KPU dari parpol, FPAN menolak, dan FPD walk out.
"Ada tiga hal penting yang menjadi keputusan rapat tadi, soal keanggotaan KPU, Timsel, dan Dewan Kehormatan. Terkait keanggotaan KPU kami sepakat tidak mempersoalkan apakah dia sudah satu tahun atau lima tahun atau seminggu keluar dari parpol," ujar anggota Komisi II DPR yang juga jubir Partai Golkar, Nurul Arifin, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ada pansel yang memeriksa. Panselnya semuanya dari pemerintah. Bisa dibayangkan kalau anggota KPU-nya juga independen jadinya seperti apa. Saya pikir ini cukup fair," terang Nurul.
Selain itu rapat Komisi II DPR membahas UU Penyelenggara Pemilu ini juga menyepakati keanggotaan Dewan Kehormatan yang cukup lengkap. Diharapkan DK dapat menegakkan keadilan saat KPU melakukan kesalahan dalam menyelenggarakan pemilu.
"Dewan kehormatan komposisinya satu dari KPU, satu dari Bawaslu, satu dari civil society, ditambah perwakilan parpol yang lolos parlemen. Tapi dipastikan jumlahnya harus ganjil," papar Nurul.
Dengan keputusan ini, Partai Golkar yakin akan adanya pemilu yang independen bebas dari permainan politik.
"Insyaallah kami yakin mereka bisa menjalankan fungsi independennya sebagai amanat parpol. Karena melihat kasus Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati kita, kan, jadi tidak tahu ada apa di KPU," sindirnya.
(van/irw)











































