"Untuk tambahan uang jajan," ujar DN di Polres Jakarta Barat, Jl S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2010).
Remaja yang duduk di kelas 3, ini mengaku dirinya hanya ikut-ikutan setelah diajak oleh beberapa orang temannya untuk mencuri. Parahnya, gadis berkulit sawo matang ini ternyata sudah sering mencuri sejak 5 bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
DN menjelaskan, untuk 1 unit sepeda motor yang berhasil dicuri, biasanya akan dia jual kepada penadah sebesar RP 2 juta. Namun, hasil itu dibagi rata dan perempuan bertubuh kurus ini hanya mendapat bagian RP 200 ribu.
"Saya dapat RP 200 ribu," imbuhnya.
Β
Meskipun usianya masih belia, menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Ferdi Sambo, DN sudah berulang kali melakukan pencurian, sehingga proses hukum tetap dilakukan.
"Meski masih anak-anak, DN sudah beberapa kali mencuri motor," kata Sambo.
DN kini harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(did/lia)










































