"Untuk tambahan uang jajan," ujar DN di Polres Jakarta Barat, Jl S. Parman, Jakarta Barat, Rabu (24/11/2010).
Remaja yang duduk di kelas 3, ini mengaku dirinya hanya ikut-ikutan setelah diajak oleh beberapa orang temannya untuk mencuri. Parahnya, gadis berkulit sawo matang ini ternyata sudah sering mencuri sejak 5 bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DN menjelaskan, untuk 1 unit sepeda motor yang berhasil dicuri, biasanya akan dia jual kepada penadah sebesar RP 2 juta. Namun, hasil itu dibagi rata dan perempuan bertubuh kurus ini hanya mendapat bagian RP 200 ribu.
"Saya dapat RP 200 ribu," imbuhnya.
Meskipun usianya masih belia, menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat AKBP Ferdi Sambo, DN sudah berulang kali melakukan pencurian, sehingga proses hukum tetap dilakukan.
"Meski masih anak-anak, DN sudah beberapa kali mencuri motor," kata Sambo.
DN kini harus berurusan dengan hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian.
(did/lia)










































