"Kami sudah mengambil langkah-langkah dan menginformasikan hal ini ke Kemenlu di Pretoria dan Imigrasi di Pretoria," kata juru Bicara Kemlu, Michael Tene saat dihubungi detikcom, Rabu (24/11/2010).
Para WNI ini ditahan sejak Jumat (13/11). Michael Tene menegaskan, sebenarnya sudah ada kesepakatan pada 15 November, kalau 19 WNI itu akan dipulangkan pada 16 November.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Michael juga menjelaskan, bahwa berdasarkan informasi dari KBRI di Pretoria para WNI itu ditampung di kepolisian, bukan ditahan.
"Kami juga sudah mempersiapkan pengacara untuk mengambil langkah-langkah hukum pada pemilik kapal" tuturnya.
Diketahui 19 WNI tersandera di Kota Durban, Afrika Selatan (Afsel). Mereka sudah ditahan di kantor polisi di kota itu selama 10 hari. Mereka ditahan karena terkait pekerjaan.
"Menurut cerita dari salah satu ABK yang saya kenal, tepatnya 10 hari yang lalu, Jumat malam (13/11) dia dan 18 teman lainnya diusir oleh kapten kapal. Hal itu disebabkan karena mereka tidak bersedia menandatangani surat kontrak kerja," kata seorang pembaca detikcom Rosy yang tinggal di Kota Durban dalam surat elektronik.
Menurut Rosy, pengakuan para ABK itu bahwa surat kontrak yang harus mereka tanda tangani sangat merugikan. Karena itu, mereka menolak menandatanganinya.
"Mereka kemudian keluar dari kapal dengan hanya membawa pakaian yang sedang mereka kenakan, tanpa membawa bekal ataupun surat-surat berharga seperti paspor dan surat-surat lainnya. Tiga malam mereka bermalam di tempat dekat pelabuhan, di mana mereka biasa menyebutnya nama tempat itu dengan sebutan seamens club," terang Rosy yang sudah 6 tahun tinggal di Durban ini.
Pihak kapal tempat mereka bekerja kemudian mengadukan urusan ini ke kepolisian, sehingga sampai sekarang para ABK yang tidak bersalah itu harus mendekam di tahanan kantor polisi, tepatnya di Westville police station.
(ndr/irw)










































