sebanding' meski keduanya terbilang beda generasi. Cirus Sinaga yang berusia 53
tahun duduk di kursi saksi bicara dengan lugas dan yakin. Sementara Adnan Buyung
yang menapak usia 74 tahun di samping Gayus sebagai pengacara tidak mau kalah
gertak.
Keduanya pun terlibat tanya-jawab yang tajam, saling tangkis dan menggunakan nada
khasnya masing-masing, meledak-ledak dan meninggi.
"Saya tidak tahu," kata Cirus menjawab pertanyaan Adnan Buyung di PN Jakarta
Selatan, Jl Ampera Raya 133, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
saat menanyakan penambahan pasal 372 KUHP di tuntutan Gayus saat bermasalah di PN Tangerang.
Cirus yang mengenakan seragam jaksa lalu membuka-buka berkas yang ia bawa. Dia pun menegaskan jawabannya dengan memakai bahasa tangan, membuat bahasa tubuh untuk semakin meyakinkan pengacara dan hakim.
Adegan tersebut sempat berulang beberapakali. Namun, ditengah perdebatan tersebut, Cirus sempat memberi hormat kepada Adnan Buyung dengan mengangkat tangan kanannya di jidat ala penghormatan militer.
Tindakan itu dia ulangi saat sidang berakhir. Dia berjalan menuju meja pengacara,
memberi hormat Adnan Buyung dan menyalaminya. Kemudian Cirus yang bersaksi dibawah tekanan penyakit gula tersebut, menyalami majelis hakim, dan jaksa. Kemudian dia meninggalkan pengadilan tanpa banyak cakap.
Cirus bersama-sama Haposan Hutagalung merupakan tersangka kasus pembocoran Rencana Penuntutan (Rentut) Gayus Tambunan. Cirus diduga membocorkan rencana tuntutan 1,5 tahun penjara kepada Haposan, pengacara Gayus. Tujuannya, menurut Gayus Tambunan, supaya tuntutan itu bisa 'bisa dinegosiasi' dengan imbalan sejumlah uang. Selain itu, Cirus dianggap menambah pasal penggelapan (372 KUHP) supaya Cirus bisa menangani kasus Gayus.
Tuduhan itu dibantah pengacara Cirus Tumhur Simanjuntak.
"Tidak ada soal uang. Yang resmi dan tertulis, penambahan pasal 372 tidak pernah
ada. Hanya yg tertulis. Money laundering itu Pidana Umum (Pidum). Ini perkara dari
Dit Eksus (Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri) ke Jampidum. lebih dominan ke
pidum bukan tindak pidana korupsi," bela pengacara Cirus, Tumhur Simanjuntak usai
sidang.
(Ari/her)










































