"Kami ke mari untuk menemui 9 orang tersangkanya," kata Denny Indrayana, anggota Satgas, setibanya di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (24/11/2010).
Denny datang ke Mabes Polri bersama Mas Achmad Santosa, anggota lain Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Keduanya mengatakan bahwa sesaat sebelumnya mereka mengadakan pertemuan dengan unsur Indonesia Corruption Wacth (ICW), Transparency International on Indonesia (TII) dan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) guna membahas jalan terbaik agar kasus Gayus Tambunan bisa tuntas mengungkap otak pelaku mafia hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menegaskan fungsi Satgas adalah melakukan pemantauan, koordinasi, evaluasi dan koreksi terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Di dalam proses penyelidikan dan penyidikan memang lebih banyak Polri yang aktif.
"Kita bergerak berdasar kewenangan Satgas. Di UU KPK juga katakan KPK punya wewenang supervisi dan di tingkat tertentu bila dibutuhkan bisa mengambil alih," ujarnya sembari bergegas memasuki kantor Bareskrim Mabes Polri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Gayus Tambunan terungkap memberikan uang suap kepada Karutan Mako Brimob, Kompol Iwan Siswanto, agar bisa bepergian meninggalkan ruang tahanannya. Uang suap diduga kuat juga diberikan kepada petugas lain dari Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Bareskrim Mabes Polri dan Propam Polri membentuk tim investigasi untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Selasa pekan lalu (16/11), Kapolri Jenderal Timur Pradopo menjanjikan pihaknya akan menuntaskan penyelidikan kasus tersebut dalam waktu 10 hari.
(lh/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini