Putusan tersebut dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Amzer Simanjuntak dalam persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Rabu (24/11/2011). Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU), yaitu hukuman 15 tahun penjara.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mencabuli anak di bawah umur yang didahului oleh bujuk rayu dan tindak kekerasan. Terdakwa dijerat pasal 81 dan 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim juga menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, aksi kejahatan terdakwa juga memenuhi unsur pasal 65 ayat 1 KUHP tentang memaksa anak untuk melakukan persetubuhan. Hal ini yang mendasari hakim menambah putusan menjadi 20 tahun, atau sepertiga dari hukuman yang diajukan JPU.
Si Codet memperkosa lima orang bocah yang masih duduk di bangku sekolah pada Februari-April 2010. Sebelumnya, terdakwa juga memperkosa tujuh anak di Batam, Kepuluan Riau, April-September 2009.
Si Codet melakukan aksinya dengan membujuk bocah yang masih lugu. Namun, jika korban menolak lehernya dicekik hingga pingsan. Setelah korban tak berdaya, terdakwa memperkosa di tempat sepi. Terdakwa dibekuk polisi di Kuta pada 16 Mei 2010.
Usai putusan, Si Codet menggelengkan kepala sambil mengusap air mata. Pengacaranya, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
(gds/lrn)