Syekh Puji Divonis 4 Tahun Bui, 2 Istrinya Menangis

Syekh Puji Divonis 4 Tahun Bui, 2 Istrinya Menangis

- detikNews
Rabu, 24 Nov 2010 17:26 WIB
Semarang - Dua istri Syekh Puji alias Pujiono Cahyo Widianto, Ummi Hani dan Lutviana Ulfa, tidak kuasa menahan tangis saat mendengar sang suami dijatuhi vonis 4 tahun penjara.

Ummi Hani dan Lutviana Ulfa menutup muka sambil menangis sesenggukan begitu Hakim Hari Mulyanto menyebutkan jenis dan durasi hukuman bagi suaminya.

Sontak, pengunjung sidang langsung mengarahkan pandangan ke arah dua perempuan yang kompak mengenakan pakaian dan jilbab serba putih tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peristiwa ini terjadi di Pengadilan Negeri Kabupaten, Jalan Diponegoro Ungaran, Semarang, Rabu (24/11/2010). Sidang berlangsung selama hampir 6 jam.

Meski lumayan menarik perhatian, tangis dua istri Syekh Puji itu tak mengganggu suasana sidang. Hakim melanjutkan membaca keterangan-keterangan mengenai putusan dan sempat berdialog dengan terdakwa, penasehat hukum terdakwa, dan jaksa.

Emosi yang tak tertahankan juga terlihat dari pendukung Syekh Puji. Belasan perempuan yang sejak awal sudah memenuhi ruang sidang, menyeka air mata dan larut dalam tangisan haru dua istri pengusaha kaligrafi kuningan itu.

Usai sidang, Syekh Puji dan dua istri tak mengeluarkan sepatah kata pun. Mereka langsung menuju mobil CRV yang diparkir di halaman PN. Sementara, belasan pendukung Syekh Puji mengantar mereka dengan mata berkaca-kaca.

Berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi, hakim memutuskan Syekh Puji
terbukti melakukan unsur tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan sebagaimana termaktub dalam pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terbukti. Pria nyentrik itu akhirnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Selain kurungan dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB itu dijaga sejumlah petugas kepolisian. Selain pendukung Syekh Puji, sidang juga dihadiri aktivis perempuan dan anak.

(try/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads