"Sudah saya sampaikan semua. Tanya pengacara saja," ucap Cirus singkat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya 133, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2010).
Selain sepotong kalimat itu, Cirus selalu menutup mulut dengan tangan kirinya. Tampaknya, ia benar-benar tidak ingin keceplosan omong saat meninggalkan pengadilan yang dikerubuti oleh puluhan wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sampai-sampai, karena menghindari wartawan, jam tangan tersangkut kap pintu saat Cirus hendak memasuki mobilnya. Jam itu nyaris jatuh, namun sempat dihentikan pengawal dan buru-buru naik mobil Toyota Rush yang menjemputnya.
"Yang resmi dan tertulis, penambahan pasal 372 tidak pernah ada. Hanya yang tertulis. Money laundering itu Pidana Umum (Pidum). Ini perkara dari Dit Eksus (Direktorat Ekonomi Khusus Mabes Polri-red) ke Jampidum. Lebih dominan ke Pidum bukan tindak pidana korupsi," bela pengacara Cirus, Tumhur Simanjuntak.
(Ari/lrn)











































