"Itu langkah yang lebih baik ketimbang melaporkannya ke polisi, lebih baik daripada mempidanakannnya," ujar Denny di kantornya, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2010).
Denny mendukung langkah yang diambil Ical tersebut dibanding harus melaporkannya ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Denny, langkah yang diambil Ical, sapaan akrab Bakrie, merupakan bagian dari upaya penuntasan kasus Gayus. Langkah yang sama yang hendak diambil berbagai pihak.
"Langkah apa pun yang diambil ke Dewan Pers adalah dalam rangka mengungkap tuntas kasus Gayus," tutupnya.
Ada delapan media massa yang diadukan ke Dewan Pers, yakni Harian Kompas, Liputan6 SCTV, Liputan6.com, Harian Media Indonesia, Media Indonesia.com, MetroTV, MetroTVnews.com dan detikcom. Kedelapan media tersebut akan dipanggil Dewan Pers pekan depan.
(mok/lrn)











































