Hakim PN Kabupaten Semarang, Hari Mulyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi, dakwaan jaksa mengenai adanya unsur tipu muslihat atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan sebagaimana termaktub dalam pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terbukti.
"Oleh karena itu, majelis memutuskan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta," kata Hari di PN Kabupaten Semarang, Jalan Diponegoro Ungaran, Semarang, Rabu (24/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai membacakan vonis, Hari membacakan hak-hak terdakwa. Menurut dia, terdakwa bersama penasehat hukumnya berhak mengajukan banding atau pikir-pikir atas keputusan tersebut. "Silakan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya," kata Hari.
Syekh Puji langsung mendatangi meja penasehat hukumnya, OC Kaligis. "Kami banding yang mulia. Kami berharap mendapat salinan putusan agar bisa kami pelajari," kata OC Kaligis.
"Ya silahkan. Berarti ini belum menjadi keputusan tetap. Nanti salinan putusan akan kita berikan secepatnya," jawab Hari.
Jaksa Suningsih mengatakan pikir-pikir atas keputusan itu. Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB itu dijaga sejumlah petugas kepolisian. Selain pendukung Syekh Puji, sidang juga dihadiri aktivis perempuan dan anak.
Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Syekh Puji 6 tahun penjara.
(try/aan)