Syekh Puji Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Banding

Syekh Puji Divonis 4 Tahun Penjara, Langsung Banding

- detikNews
Rabu, 24 Nov 2010 17:12 WIB
Semarang - Syekh Puji atau Pujiono Cahyo Widianto (48) divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta karena terbukti melanggar UU Perlindungan Anak. Pengusaha kuningan yang juga pemilik Ponpes Miftahul Jannah itu langsung mengajukan banding.

Hakim PN Kabupaten Semarang, Hari Mulyanto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan bukti dan saksi, dakwaan jaksa mengenai adanya unsur tipu muslihat atau bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan sebagaimana termaktub dalam pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terbukti.

"Oleh karena itu, majelis memutuskan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 60 juta," kata Hari di PN Kabupaten Semarang, Jalan Diponegoro Ungaran, Semarang, Rabu (24/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta. Selain kurungan dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500.

Usai membacakan vonis, Hari membacakan hak-hak terdakwa. Menurut dia, terdakwa bersama penasehat hukumnya berhak mengajukan banding atau pikir-pikir atas keputusan tersebut. "Silakan terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya," kata Hari.

Syekh Puji langsung mendatangi meja penasehat hukumnya, OC Kaligis. "Kami banding yang mulia. Kami berharap mendapat salinan putusan agar bisa kami pelajari," kata OC Kaligis.

"Ya silahkan. Berarti ini belum menjadi keputusan tetap. Nanti salinan putusan akan kita berikan secepatnya," jawab Hari.

Jaksa Suningsih mengatakan pikir-pikir atas keputusan itu. Sidang yang digelar mulai pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 15.30 WIB itu dijaga sejumlah petugas kepolisian. Selain pendukung Syekh Puji, sidang juga dihadiri aktivis perempuan dan anak.

Vonis ini lebih rendah 2 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Syekh Puji 6 tahun penjara.

(try/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads